Kekayaan Miliaran Rupiah, Tapi Sudah 3 Pimpinan DPR Terjerat Kasus Korupsi, Sosok Ini Paling Tajir
Berikut tiga pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan memiliki catatan jumlah harta kekayaan fantastis
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - 24 September 2021 menjadi 'Jumat Keramat' bagi Wakil Ketua DPR RI asal Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Setelah dijemput paksa penyidik KPK dari rumahnya di Pondok Pinang Jakarta Selatan, Aziz Syamsuddin langsung dijebloskan ke tahanan pada Sabtu dini harinya.
Sebelum jemput paksa tersebut, pihak KPK telah menetapkan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka dan yang bersangkutan mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Jumat lalu.
Azis Syamsuddin diduga memberi suap Rp 3,1 miliar kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Uang itu diduga sebagai suap untuk menghentikan penyelidikan perkara korupsi di Lampung Tengah yag turut menyeret nama Aziz Syamsuddin dan eks rekan separtainya, Aliza Gunad.
Aziz Syamsuddin yang mengenakan rompi tahanan oranye tampak hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pimpinan KPK ke hadapan awak media massa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS : Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Pondok Pinang
Penetapan tersangka dan penahanan Aziz Syamsuddin ini menambah panjang daftar pimpinan DPR RI yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN 2014-2019, Taufik Kurniawan dan Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Setya Novanto, lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus korupsi.
Berikut tiga pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan memiliki catatan jumlah harta kekayaan fantastis:
1. Setya Novanto
Pada Juli 2017, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Baca juga: Andil di Pemilihan Komisioner KPK 2019, Kini Azis Syamsuddin Tundukan Kepala di Belakang Kursi Firli
Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo menyebut Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus, Senin (17/7/2021.

Agus mengatakan atas dugaan itu, Novanto mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Baca juga: Setya Novanto, Pernah Berstatus Miliuner kini Beralih Pegang Arit dan Panen Padi
Namun, dalam perjalanan, Novanto sempat lolos dari status tersangkanya tersebut karena ia memenangkan gugatan praperadilan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.