Kekayaan Miliaran Rupiah, Tapi Sudah 3 Pimpinan DPR Terjerat Kasus Korupsi, Sosok Ini Paling Tajir

Berikut tiga pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan memiliki catatan jumlah harta kekayaan fantastis

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. 

Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kab Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Pada 15 Juli 2019, Taufik berakhir divonis hukuman penjara 6 tahun.

Baca juga: Anggota Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, MKD DPR Bersikap

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain hukuman badan, Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono, melansir Tribunnews.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.

Bagaimana dengan harta kekayaan Taufik Kurniawan?

Taufik Kurniawan tercatat melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yaitu 11 Juni 2004, 21 Juli 2010 dan laporan terakhirnya pada 4 November 2014 lalu.

Laman acch.kpk.go.id melansir, Taufik Kurniawan memiliki harta kekayaan Rp 4.005.535.000 dan 5.000 Dollar AS.

Angka itu bertambah dibandingkan laporan sebelumnya pada 21 Juli 2010. Pada waktu itu laporan harta kekayaan Taufik Rp 2.139.864.309.

Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Dari kategori harta tidak bergerak, Taufik tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998. Adapun nilainya sekitar Rp 2.725.000.000.

Sementara harta bergerak, Taufik tercatat memiliki tiga kendaraan. Ketiganya adalah Toyota Innova tahun 2005 senilai Rp 125 juta, Toyota Alphard tahun 2007 senilai Rp 385 juta, dan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 205 juta.

Taufik juga memiliki logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp 100 juta, dan benda bergerak lainnya dengan nilai total Rp 328.535.000.

Politisi PAN itu tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai 5.000 dollar Amerika Serikat. Ia juga melaporkan tidak memiliki surat berharga, utang, dan piutang.

3. Azis Syamsuddin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (24/9/2021). Sebelumnyam penyidik KPK menjemput paksa Aziz Syamsuddin dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.   

Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (24/9/2021). Sebelumnyam penyidik KPK menjemput paksa Aziz Syamsuddin dari rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Aziz yang digiring penyidik tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.53 WIB. (Tribunnews/Ilham Pratama)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved