Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi
Irjen Napoleon sewaktu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memutuskan menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.
Kali ini, sang jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice (DPO) terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
“Ya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Irjen Napoleon sewaktu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice di imigrasi.
Namun, Agus enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi kasus dugaan pencucian uang Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.
Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa
Agus hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal TPPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Silahkan ke penyidik. Menurut saya, penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tukasnya.
Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irjen Napoleon Bonaparte telah hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam
Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar, dari Djoko Tjandra.
Uang diberikan Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi.
Tujuannya agar mau membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Saat Terdakwa Kasus Suap Djoko Tjandra Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah pemberian uang tersebut, Irjen Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Penghapusan red notice di Imigrasi membuat Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah Indonesia hingga bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus cessie Bank Bali yang menjeratnya.
Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.