Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam

Muhammad Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Luka lebam ada di wajah hingga bagian pinggang.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
ist
Muhammad Kece usai dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJAKARTA.COM, - Kondisi Muhammad Kece setelah dianiaya dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri, terungkap melalui foto yang beredar. Wajah Muhammad Kace tampak lebam di foto itu.

Mengenakan pakaian berwarna hijau dengan rambut beruban, Muhammad Kece tampak mengalami luka lebam di bagian wajah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan foto itu merupakan Muhammad Kece usai mendapatkan penganiayaan di Rutan Bareskrim.

"Iya betul (foto tersebut Muhammad Kece)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan Andi, foto itu diambil sekitar pada 26 Agustus 2021 lalu atau sesaat Muhammad Kece telah mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Muhammad Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Luka lebam ada di wajah hingga bagian pinggang.

"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," jelasnya.

Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat.

Baca juga: M Kece Mendapat Perlakuan Tidak Manusiawi dari Irjen Napoleon, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.

"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap penghapusan red notice buronan kasus cassie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: M Kece Polisikan Irjen Napoleon Kasus Penganiayaan, Kabareskrim: Perkara Penistaan Agama Jalan Terus

Dia sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Vonis untuknya tak mengalami perubahan meski sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Muhammad Kece ditangkap lantaran unggahan video dirinya yang menyebut nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Video berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' itu diunggah di YouTube pada 19 Agustus 2021 dan viral di media sosial.

Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Bedanya, Irjen Bonaparte Napoleon sudah berstatus terpidana, sementara Muhammad Kece masih berstatus tersangka pada tahap penyidikan. 

Baca juga: M Kece Polisikan Irjen Napoleon Kasus Penganiayaan, Kabareskrim: Perkara Penistaan Agama Jalan Terus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved