Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Irjen Napoleon sewaktu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/istimewa
Kolase Penampakan Muhammad Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri - Irjen Napoleon Bonaparte 

Andi menambahkan, empat petugas rutan merasa tertekan saat seorang berpangkat inspektur jenderal yakni Napoleon meminta para penjaga mengganti gembok sel Kece.

Oleh karena itu para petugas ini menuruti perintah Napoleon untuk mengganti gembok.

Melalui surat terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku melakukan perbuatan itu atas nama agama. Dia mengaku karena tidak senang agamanya dihina.

Dia pun menyebut siap menjalani konsekuensi dari tindakannya tersebut.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

Terancam Tersangka Lagi di Kasus M Kece

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri tidak lama lagi menetapkan tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

Penyidik saat ini masih melakukan gelar perkara untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Penderitaan Kakak Beradik Disiksa Sampai Salah Satunya Tewas, Korban Diberi Makan Kotoran Manusia

Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah petugas penjaga, ahli hingga terduga terlapor yang tidak lain Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kami telah memeriksa 18 saksi, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK dan sisanya adalah para penghuni Rutan bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," ujarnya.

Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara profesional.

"Sekali lagi, Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik bareskrim Polri," pungkasnya.

Terancam dipecat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved