Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi
Irjen Napoleon sewaktu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat sebagai anggota Polri.
Syaratnya, putusan perkara korupsi atau pidana umum yang menjerat jenderal bintang dua itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht alias tidak ada upaya hukum lanjutan.
"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."
"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Dipecat dengan Hormat, Pegawai KPK Kaget Lihat Kertas Berisi Pesan dari Teman-temanya di Meja Kerja
Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.
Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.
Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.
"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.
Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.
Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.
Baca juga: Tahanan Tewas Tergantung di Hutan, Istri Soroti Banyak Kejanggalan Sampai Tak Boleh Lihat Jenazah
Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.
"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."
"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," ungkapnya.
Poengky lantas menegaskan, setiap tahanan memiliki hak untuk dilindungi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang