Akhirnya Irjen Napoleon jadi Tersangka Pencucian Uang Suap Djoko Tjandra, Kasus M Kece Membayangi

Irjen Napoleon sewaktu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/istimewa
Kolase Penampakan Muhammad Kece setelah dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri - Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memutuskan menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.

Kali ini, sang jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice (DPO) terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/9/2021) kemarin.

“Ya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Irjen Napoleon sewaktu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice di imigrasi. 

Namun, Agus enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi kasus dugaan pencucian uang Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.

Baca juga: Sederet FAKTA Irjen Napoleon yang Aniaya M Kece di Tahanan, Tersulut Emosi sampai Dijamu Makan Jaksa

Agus hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal TPPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Silahkan ke penyidik. Menurut saya, penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tukasnya.

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irjen Napoleon Bonaparte telah hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kondisi Muhammad Kece Usai Dihajar dan Dilumuri Benda Najis oleh Irjen Napoleon Bonaparte, 10 Lebam

Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar, dari Djoko Tjandra.

Uang diberikan Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi.

Tujuannya agar mau membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Saat Terdakwa Kasus Suap Djoko Tjandra Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Djoko Tjandra saat dibawa meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). (TribunJakarta/Bima Putra)

Setelah pemberian uang tersebut, Irjen Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Penghapusan red notice di Imigrasi membuat Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah Indonesia hingga bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus cessie Bank Bali yang menjeratnya. 

Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Irjen Napoleon sempat mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap memvonisnya terbukti bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Djoko Tjandra Bikin e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kenakan Jas dan Antrean Pertama

Tak tinggal diam, Napoleon melakukan banding. Alih-alih terbebas dari jerat hukum atau dikurangi masa tahanannya, majelis hakim justru menguatkan vonis tersebut.

Selain dugaan pencucian uang hasil suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte saat ini juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.

Aniaya dan Lumuri Tinja ke M Kece di Tahanan 

Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan).
Kolase Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan). (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

Tahanan kasus penistaan agama, Muhammad Kece, mempolisikan Irjen Napoleon setelah dirinya dianiaya dan dilumuri kotoran manusia saat berada di dalam sel Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (26/9/2021) dini hari.

Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak terlapor kasus tersebut.

Baca juga: Eks Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Hajar dan Lumuri Tinja ke M Kece, Ini Kronologi Lengkapnya

Tiga tahanan Bareskrim Polri turut diperiksa karena membantu perbuatan jenderal bintang dua itu kepada Muhammad Kece.

Seorang di antara tahanan itu adalah mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi (MS) yang diduga . 

Irjen Napoleon juga diperiksa selama 10 jam.

Baca juga: Modus Licik Eks Kepala Seksi Kelurahan Sukabumi Selatan Korupsi Rp370 Juta, Mas Anies Turun Tangan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bagaimana cara Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Menurut Brigjen Andi biasanya sel isolasi akan digembok dengan gembok standar.

Namun, rupanya tahanan Napoleon Bonaparte yang terhitung masih jenderal aktif itu memberikan perintah pada petugas rutan, agar gembok sel Kace diganti dengan gembok miliknya sendiri.

Hal inilah yang membuat Napoleon bisa masuk ke sel Kace dan berujung melakukan penganiayaan.

Baca juga: Mantan Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat Mengaku Pernah Ditawari Suap Malaysia, Lee Chong Wei Memuji

"Seyogyanya sel isolasi ini digembok dengan gembok standar yang ada di rutan. Tetapi kemudian atas permintaan NB kepada petugas jaga supaya tidak menggunakan gembok standar, tetapi menggunakan gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Inilah yang mengakibatkan kenapa terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," kata Brigjen Andi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/9/2021).

Andi menambahkan, empat petugas rutan merasa tertekan saat seorang berpangkat inspektur jenderal yakni Napoleon meminta para penjaga mengganti gembok sel Kece.

Oleh karena itu para petugas ini menuruti perintah Napoleon untuk mengganti gembok.

Melalui surat terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku melakukan perbuatan itu atas nama agama. Dia mengaku karena tidak senang agamanya dihina.

Dia pun menyebut siap menjalani konsekuensi dari tindakannya tersebut.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

Terancam Tersangka Lagi di Kasus M Kece

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri tidak lama lagi menetapkan tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

Penyidik saat ini masih melakukan gelar perkara untuk dapat menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Penderitaan Kakak Beradik Disiksa Sampai Salah Satunya Tewas, Korban Diberi Makan Kotoran Manusia

Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya telah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah petugas penjaga, ahli hingga terduga terlapor yang tidak lain Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kami telah memeriksa 18 saksi, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK dan sisanya adalah para penghuni Rutan bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," ujarnya.

Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara profesional.

"Sekali lagi, Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik bareskrim Polri," pungkasnya.

Terancam dipecat

Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat sebagai anggota Polri.

Syaratnya, putusan perkara korupsi atau pidana umum yang menjerat jenderal bintang dua itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht alias tidak ada upaya hukum lanjutan.  

"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."

"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelas Poengky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Dipecat dengan Hormat, Pegawai KPK Kaget Lihat Kertas Berisi Pesan dari Teman-temanya di Meja Kerja

Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.

Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.

Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.

"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.

Berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan M Kece, Poengky juga menyayangkan tindakan Napoleon tersebut.

Apalagi, melihat jabatan perwira tinggi yang diemban Napoleon.

Baca juga: Tahanan Tewas Tergantung di Hutan, Istri Soroti Banyak Kejanggalan Sampai Tak Boleh Lihat Jenazah

Dikatakannya, Napoleon seharusnya sebagai anggota Polri aktif bisa mengayomi para tahanan lain di situ.

"Disayangkan sekali karena orang yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang juga jadi tahanan di situ."

"Seharusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan sikap untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum," ungkapnya.

Poengky lantas menegaskan, setiap tahanan memiliki hak untuk dilindungi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved