Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya, Yenti Ungkap Hal Ini

Yenti pun menilai, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Yenti Garnasih di Cawang, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019) 

Sementara kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, menjelaskan jaksa seyogyanya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar.

"Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro, harus dilakukan dengan transparan terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar," kata Benny.

"Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved