CPNS Jakarta

SKD CPNS 2021 Pemprov DKI di Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Aturan Outfit & Dokumen yang Wajib Dibawa

Tes SKD CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta akan dimulai 4 Oktober, sementara untuk PPPK Non Guru dimulai 9 Oktober.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://twitter.com/BKNgoid
Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 Pemprov DKI yang berlokasi di Jakarta dilaksanakan mulai hari ini, Senin (4/10). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 Pemprov DKI yang berlokasi di Jakarta dilaksanakan mulai hari ini, Senin (4/10).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 melalui Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2021.

Surat ini mengatur hasil akhir seleksi administrasi dan validasi dokumen untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ujian tersebut akan dilaksanakan berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. (TWITTER BKN)

Tes SKD CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta akan dimulai 4 Oktober, sementara untuk PPPK Non Guru dimulai 9 Oktober.

Bagi peserta CPNS 2021, segera cek ketentuan pakaian perempuan dan laki-laki saat SKD CPNS 2021. 

Ketentuan pakaian peserta CPNS 2021 ini tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis, peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Untuk itu, kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan. 

Baca juga: Cara Cek Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kemdikbudristek dan Kemenkumham

Berikut rincian ketentuan pakaian peserta CPNS 2021 untuk perempuan dan laki-laki:

1. Ketentuan Pakaian Perempuan

1) Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.

2) Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.

3) Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).

4) Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.

5) Sepatu pantofel

Baca juga: SKD CPNS 2021 Kemendag Digelar Mulai 10 September, Buruan Catat Jadwal dan Lokasi Tes

2. Ketentuan Pakaian Laki-laki

1) Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.

2) Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).

3) Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.

4) Sepatu pantofel

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://twitter.com/BKNgoid)

Selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesori jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), HP, USB, dan kunci kendaraan.

Baca juga: Pilih Lokasi Tes Jakarta? Simak Jadwal SKD CPNS 2021 Pemprov DKI dan 7 Hal Kudu Disiapkan

Dokumen yang Wajib Dibawa

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
  • Hasil RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pengecualian bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Namun tiga jenis peserta ini wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat divaksin.
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved