Wakil Ketua DPRD Minta Agar Hasil Reses dari Masyarakat Segera Ditinjaklanjuti Oleh Pemprov DKI
Wakil DPRD Abdurrahman Suhaimi berharap hasil reses kedua tahap II segera ditindaklanjuti dan masukan dari warga Ibu Kota bisa cepat direalisasi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD Abdurrahman Suhaimi berharap hasil reses kedua tahap II segera ditindaklanjuti dan masukan dari warga Ibu Kota bisa cepat direalisasi.
Hal ini diungkapnya usai menjalani rapat paripurna terkait Laporan Hasil Reses Kedua Tahap II Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2021.
"Harapan dari kita seluruh anggota DPRD meminta agar hasil reses (kedua tahun 2021) dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif. Jadi ini salah satu cara disamping masukan dari masyarakat melalu Musrenbang RT, RW ,Kelurahan, Kecamatan, dan Kota,” kata Suhaimi di Gedung DPRD DKI, Senin (4/10/2021).
Dalam reses tersebut, ada sejumlah poin yang dibacakan oleh Anggota Komisi E Ali Muhammad Johan.
Adapun poin tersebut membahas seputar Bidang Pemerintahan, Pertanahan dan Ketertiban Umum, Bidang Ekonomi dan Keuangan Daerah, Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan.
Oleh sebab itu, Suhaimi berharap poin-poin ini bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di setiap wilayah.
"Ya mungkin beda-beda kalau yang kita rasakan responnya cukup cepat urusan banjir misalnya cukup segera ditangani, hal-hal yang memang ada anggarannya maka segera ditangani. Kalau tidak ada anggarannya, segera kita usulkan di 2022 di periode selanjutnya," jelasnya.
Berikut beberapa poin reses yang dibacakan dalam rapat paripurna:
Bidang Pemerintahan, Pertanahan dan Ketertiban Umum.
1. Warga meminta bantuan untuk perbaikan NIK KTP yang tercantum di sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan diberikan kemudahan aksesnya.
2. Perlu segera penanganan polusi udara dari asap bekas limbah PT Dua Kuda KBN yang ada di wilayah Cilincing.
3. Dibutuhkan optimalisasi dalam pendataan vaksin karena banyaknya NIK yang sudah terverifikasi sudah vaksin padahal belum divaksin.
4. Warga Kecamatan Koja membutuhkan advokasi untuk mendaftarkan hak atas tempat tinggal dan mendapatkan sertifikat hak atas tanah
5. Minimnya Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) di Kelurahan Mampang Prapatan yang harus ada pada tiap RT untuk
mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi terutama di pemukiman padat penduduk.