Viani Limardi Bikin Peserta Rapat di DPRD DKI Terpingkal-pingkal, Celetukannya Nyindir PSI

Rapat Komisi D kali ini mengagendakan pemaparan Dinas SDA DKI Dinas LH DKI dan Dinas Binamarga terkait kesiapan dalam rangka mengantisipasi banjir.

Tayang:
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Ryana Aryadita
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi. 

Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Viani Limardi atau akrab disapa Sis Viani adalah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ia merupakan politikus PSI.
Viani Limardi atau akrab disapa Sis Viani adalah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ia merupakan politikus PSI. (https://jakarta.psi.id/)

Dalam SK tersebut, Viani dituduh menggelembungkan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk reses.

Viani disebut rutin melakukan penggelembungan dana reses dan menjadi salah satu dari tiga alasan dia dipecat dari kader PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran Pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

Ia dinilai tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Baca juga: Anies Dituding Minta Dana ke Bloomberg, Ini Sederet Kebijakan Gubernur DKI Soal Larangan Iklan Rokok

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Kabar pemberhentian Viani dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, Senin (27/9/2021).

"Betul diberhentikan," kata Ariyo saat dihubungi melalui telepon.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI). (Facebook Viani Limardi via Tribunnews.com)

Korban Fitnah dan Pembunuhan Karakter

Viani Limardi membantah tuduhan dirinya kerap melakukan penggelembungan sisa dana reses Dewan sehingga dirinya diberhentikan sebagai anggota PSI dan DPRD DKI Jakarta. 

Menurutnya, tuduhan itu adalah bagian fitnah untuk membunuh karakter dirinya. 

"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Dalam surat pemecatan yang dibuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI disebutkan bahwa Viani sering melakukan penggelembungan dana reses periode Maret 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved