Cerita Kriminal
Sejoli di Tangerang Kompak Curi 4 Motor untuk Gaya Hidup, Ditangkapnya Pun saat Sedang Pesta Miras
Di kontrakannya, polisi mendapatoi sejoli tersebut sedang asyik pesta minuman keras (miras) bersama dengan kedua rekannya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejoli yang sedang memadu kasih di Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Bukan tanpa alasan, J (31) dan W (27) dicokok polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi keduanya terungkap setelah pihak Polresta Tangerang mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di bilangan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Kita selidiki ternyata mereka mengontral di salah satu kontrakan kawasan Kabupaten Serang," terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Desakan Nikah Gegara Kepergok di Kamar Kos Milik Anggota DPRD, Sejoli Pelajar: Ih Enggak Mau
Dari sana, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Di kontrakannya, polisi mendapatoi sejoli tersebut sedang asyik pesta minuman keras (miras) bersama dengan kedua rekannya.
"Saat diamankan mereka sedang pesta miras. J dan W kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu.
"Sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," sambungnya.
Baca juga: Disaksikan Dua Anaknya, Pasutri Tertangkap Kamera CCTV Curi Hp yang Tertinggal di Motor
Kepada petugas, sejoli yang baru menjalin kasih selama tiga bulan ini mengakui perbuatannya.
Pasalnya, mereka nekat melancarkan aksinya karena tuntutan ekonomi dan gaya hidup.
"Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis," ucap Wahyu.
Mereka baru beraksi selama tiga bulan dan berhasil menggondol empat motor.
"Menggakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil empat motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman," ujar Wahyu.
Baca juga: Polisi Tarik Baju Taryadi Politikus Demokrat Indramayu, Penghasut Gerombolan Preman di Ladang Tebu
Tidak hanya itu, polisi nyatanya juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan keduanya.
Barang tersebut dibeli oleh J secara online dengan harga Rp 3 juta.
"Itu beli online ngakunya dan dibeli harga Rp 3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan," beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, pasangan sejoli itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Keterangan foto
Sepasang kekasih J (31) dan W (27) dicokok polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di bilangan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/10/2021).