UMP 2022 Bakal Berubah Total dari Tahun Sebelumnya, Bagaimana Perhitungannya?
Pemerintah resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya melalui aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya melalui aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengganti PP No 78 tahun 2015.
Kebijakan baru ini akan berlaku pada upah minimum 2022 nanti.
Pada PP yang baru berlaku 2 Februari 2021 ini, penetapan Upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah.
Sementara Upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," jelas Pasal 25.
Perbedaannya dengan aturan lama yakni PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pemerintah Sebut UMP 2022 Bisa Naik dan Bisa Turun, Cek Besaran Gaji UMR Jakarta & Bekasi 2021
"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," tulis pasal 43 ayat (2).
Sementara di PP terbaru, kebutuhan hidup layak (KHL) tidak disebut atau mendapat pertimbangan untuk menentukan upah minimum.
Dalam penetapannya, gubernur yang bakal menentukan kenaikan upahnya.
Baca juga: Ini Besaran Gaji UMR Jakarta dan Bekasi 2021, Cek Juga Bocoran UMP Tahun 2022
UMP tahun 2022 bisa naik dan bisa turun
Pemerintah menyebutkan UMP tahun 2022 bisa naik dan kemungkinan bisa turun.
Upah Minimun Regional (UMR) merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Sebenarnya istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Baca juga: UMR Tahun 2022 Bakal Naik? Simak Daerah dengan Nilai UMP Maupun UMK Tertinggi di Indonesia
Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Dilansir Kompas TV, Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional tengah menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi yang akan menjadi acuan dalam penyusunan yang resmi akan berlaku tahun depan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Karena UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya telah ditetapkan, penetapan upah minimum tahun 2022 pun akan resmi mengikuti formula pengupahan yang baru,” ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji, Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, dalam pemberitaan (Kompas, 3/3/2021), sistem baru penentuan upah minimum ini sempat dikritik keras oleh kalangan pekerja karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan menahan kenaikan upah minimum tahunan pekerja
Saat ini, Dewan Pengupahan di daerah-daerah mulai membuat simulasi besaran upah minimum 2022 berdasarkan PP 36/2021, sambil menunggu rilis indikator ekonomi makro terbaru dari Badan Pusat Statistik sebagai variabel penentu besaran upah minimum.
Beberapa data terbaru yang diperlukan adalah angka inflasi September 2021 dan tingkat pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021.
Adapun variabel lainnya yaitu, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga, akan diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021.
Baca juga: Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Syarat Jadi Penerima? Berikut Cara Lapornya
Usulan dari Depenas rencananya akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Oktober 2021.
“Kita sama-sama tahu sekarang (formula) penghitungan upah minimum sudah sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Beberapa wilayah mulai membuat ancang-ancang, bisa ada yang naik, bisa juga ada yang turun,” kata Adi, perwakilan unsur pengusaha di Depenas.
Perhitungan upah
Sebagai informasi, jika sebelumnya besaran upah minimum didapat dari angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, ke depan penentuan upah minimum hanya mengacu ke salah satu indikator yang nilainya paling tinggi.
Nilai upah minimum sendiri didapat dengan membandingkan salah satu angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai antara batas atas (tertinggi) upah minimum dan batas bawah (terendah) upah minimum.
Batas atas upah minimum dihitung dengan mengacu pada nilai rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah ART, dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga.
Sementara, batas bawah upah minimum adalah 50 persen dari batas atas.
Sebelumnya, variabel batas atas dan batas bawah ini tidak berlaku dalam penghitungan upah minimum pekerja.
UU Cipta Kerja juga sudah tidak lagi mempertimbangkan analisa kebutuhan riil buruh lewat komponen kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan indikator ekonomi makro seperti paritas daya beli (purchasing power parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
“Depenas sama sekali tidak punya kapasitas untuk mengubah formulasi (penetapan upah minimum) lagi. Tinggal jiplak saja dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Adi.