CPNS Jakarta

BKN akan Mendiskualifikasi Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Terbukti Sebarkan Soal Tes SKD

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melarang peserta seleksi CASN atau CPNS menyebarkan soal-soal tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
BKN
Peringatan BKN bagi peserta seleksi CASN atau CPNS yang menyebarkan soal tes SKD. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melarang peserta seleksi CASN atau CPNS menyebarkan soal-soal tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

Saat ini tes SKD seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang dimulai sejak awal September masih berlangsung hingga nanti awal November.

Sejak awal dimulainya tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) seleksi CASN atau CPNS, mulai bermunculan soal-soal tes SKD yang disebarkan.

Soal-soal tes SKD seleksi CASN atau CPNS tersebut mulai dari Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK), Tes Intelegensia Umum ( TIU) hingga Tes Karakteristik Pribadi ( TKP).

Baca juga: Instansi Top 10 SKD CPNS, Ada Peserta Seleksi CASN yang Nilai SKD Lebih dari 500

Banyaknya soal tes SKD seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang berseliweran, membuat Badan Kepegawaian Negara ( BKN) geram.

BKN akhirnya memutuskan mulai hari Kamis (7/10/2021) ini akan memberikan sanksi kepada peserta seleksi CASN atau CPNS yang terbukti sebarkan soal tes SKD.

Bahkan sanksi bagi peserta seleksi CASN atau CPNS yang terbukti menyebarkan soal SKD yakni BKN akan mendiskualifikasi peserta tersebut.

Baca juga: BKN Sebut Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Nilai Tes SKD lebih dari 400, Ini Alasannya

Hal terkait mendiskualifikasi peserta seleksi CASN atau CPNS yang menyebarkan soal tes SKD sudah diunggah di akun media sosial BKN.

"Jika #SobatBKN menemukan hal tersebut, yuk jangan ragu-ragu untuk melaporkan peserta yang melakukan tindakan Field Report dengan mengisi aduan pada link bit.ly/Form_Laporan_FR," kicau akun twitter BKN.

Peringatan BKN bagi peserta seleksi CASN atau CPNS yang menyebarkan soal tes SKD.
Peringatan BKN bagi peserta seleksi CASN atau CPNS yang menyebarkan soal tes SKD. (BKN)

Sebelumnya BKN menyebut total pelamar yang melakukan submit pendaftaran seleksi CASN 2021 sebanyak 4.034.366 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.339.722 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui rangkaian tahapan seleksi administrasi termasuk hasil masa sanggah administrasi dan 694.644 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

TONTON JUGA:

Lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS 2021

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan sesi SKD dengan metode CAT (computer assisted test), yang akan terbagi menjadi tiga dan empat sesi setiap harinya.

1. Tiga sesi

Berikut titik lokasi pelaksanaan SKD CPNS tiga sesi:

1. BKN Pusat dan titik lokasi mandiri BKN Jakarta I dan Jakarta II (9-13 September 2021)

2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi DI Yogyakarta (14-16 September 2021)

3. UPT BKN Semarang dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Jawa Tengah (1-3 Oktober 2021)

4. Kantor Regional II BKN Surabaya dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Jawa Timur (20-23 September 2021)

Baca juga: BKN Sebut Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Nilai Tes SKD lebih dari 400, Ini Alasannya

5. Kantor Regional III BKN Bandung dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Jawa Barat (23-26 September 2021)

6. Kantor Regional IV BKN Makassar (14-15 Oktober 2021)

7. Kantor Regional V BKN Jakarta

8. Kantor Regional VI BKN Medan dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Mandiri BKN Provinsi Sumatera Utara (3-4 Oktober 2021)

Pelaksanaan Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, Kamis (2/9/2021).
Pelaksanaan Jadwal Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, Kamis (2/9/2021). (BKN)

9. Kantor Regional VII BKN Palembang (17-18 Oktober 2021)

10. UPT BKN Jambi (14 Oktober 2021)

11. Kantor Regional X BKN Denpasar (11-12 Oktober 2021)

12. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan titik lokasi mandiri BKN Provinsi Riau (21-23 September 2021)

Sebagai informasi, titik lokasi mandiri BKN akan diumumkan kemudian.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan SKD tiga sesi:

Baca juga: Nilai Tes SKD Peserta Seleksi CPNS Lebihi Ambang Batas Belum Tentu Lulus ke SKB, Ini Penjelasannya

Sesi I

Pukul 06.30-08.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Pukul 08.00-09.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.

Sesi II

Pukul 09.30-11.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Pukul 11.00-12.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.

Sesi III

Pukul 12.30-14.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Pukul 14.00-15.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.

Baca juga: Peserta Seleksi CPNS Boleh Tidak Memakai Sepatu Pantofel saat Jadwal Tes SKD? Ini Penjelasannya

Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum memiliki tujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a. Kemampuan verbal

- Analogi

- Silogisme

- Analitis

b. Kemampuan numerik

- Berhitung

- Deret angka

- Perbandingan kuantitatif

- Soal cerita

c. Kemampuan figural

- Analogi

- Ketidaksamaan

- Serial

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi memiliki tujuan untuk menilai penguasaan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Pelayanan publik

- Jejaring kerja

- Sosial budaya

- Teknologi Informasi

- Profesional

- Anti radikalisme

Selain itu, peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

- Total SKD : 286

3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

- TIU : 85

- Total SKD : 311

4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA

- TIU : 85

- Total SKD : 311

5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat

- TIU : 60

- Total SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Dokter

- TIU : 80

- Total SKD : 311

7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api

- TIU : 70

- Total SKD : 286

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved