Pembuat Laporan palsu Soal Begal di KBT Resmi Jadi Tersangka

Rafiqi ditetapkan jadi tersangka atas laporan palsu kasus begal yang dilaporkan pada Rabu (6/10/2021) lalu

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Aulia Rafiqi (23), korban begal bermodus polisi, saat memberi keterangan di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (6/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menatapkan Aulia Rafiqi (23), pembuat laporan palsu kasus begal di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kecamatan Duren jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan mengatakan Rafiqi ditetapkan jadi tersangka atas laporan palsu kasus begal yang dilaporkan pada Rabu (6/10/2021) lalu.

"Disangkakan pasal 220 KUHP, 242 KUHP," kata Indra saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).

Pasal 220 KUHP berisi: barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dalam laporan palsunya, Rafiqi mengaku jadi korban pencurian disertai kekerasan komplotan begal beranggotakan lima orang pemuda pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Pemuda asal Bogor itu mengaku kehilangan dompet dua unit handphone, dan sepeda motor dipukuli akibat ditodong celurit, hingga disetrum oleh lima pelaku yang bermodus sebagai Polisi.

Kebohongannya terungkap setelah jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dan Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan tapi tidak mendapati adanya kejadian dilaporkan Rafiqi.

Baca juga: Bertemu 3 Begal di Jalan, Tangis Wanita Juragan Telur di Garut Simpan Uang Miliaran di Motor & Tas

Saat penyelidik meminta penjelasan soal kronologi kejadian Rafiqi mengaku bahwa seluruh kejadian dilaporkannya ke SPKT Polrestro Jakarta Timur merupakan kebohongan.

"Laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur. Bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku Polisi adalah bohong atau hoaks," kata Rafiqi dalam pengakuannya, Jakarta Timur, Sabtu (9/10/2021).

Pemuda asal Bogor itu mengatakan dia tidak kehilangan motor dan handphonenya akibat dirampas lima begal dalam perjalanan pulang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Bekasi.

Pada Rabu (6/10/2021) malam kejadian Rafiqi mengaku dipukul hingga disetrum alat kejut, sebenarnya dia melakukan open booking online (BO) atau istilah dalam prostitusi online.

Baca juga: Diam-diam Masuk Lewat Kamar Mandi, Pemuda Ini Nodai Tetangga yang Sedang Tidur

"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartmen Kemang View Village lantai sembilan dan kemudian terjadi cekcok," ujarnya.

Melalui keterangan video berdurasi 51 detik dibuatnya, Rafiqi menuturkan cekcok dengan sejumlah orang yang disebut teman perempuan terjadi karena adanya kesepakatan tak sesuai.

Cekcok tersebut membuatnya kehilangan sepeda motor Honda Vario berpelat F 5399 IP dan handphone miliknya yang dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur dirampas pelaku begal.

"Akhirnya handphone dan sepeda motor saya diambil oleh teman-teman perempuan tersebut. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian republik Indonesia," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved