Cerita Kriminal

Remaja Ini Buat Laporan Dibegal, Padahal Motor dan Ponsel Dirampas Cewek BO Karena Tak Mampu Bayar

Dalam laporan tersebut Rafiqi berbohong menyatakan dia kehilangan handphone berikut sepeda motornya akibat dibegal

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani saat memberi keterangan terkait kasus laporan palsu dibuat Aulia Rafiqi (23) di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (11/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Aulia Rafiqi (23), pembuat laporan palsu kasus begal di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kecamatan Duren Sawit kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.

Wakapolrestro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan Rafiqi ditetapkan jadi tersangka atas laporan palsu kasus begal yang dilaporkan pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Dalam laporan tersebut Rafiqi berbohong menyatakan dia kehilangan handphone berikut sepeda motornya akibat dibegal lima orang mengaku Polisi pada Rabu (6/10/2021) pukul 01.00 WIB.

"Kita mengembangkan dan kita berhasil menangkap pelapor sekaligus yang melaporkan pembegalan di KBT tersebut," kata Fanani di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (11/10/2021).

Dari penyelidikan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dan Ditkrimum Polda Metro Jaya terungkap pada Rabu malam itu Rafiqi melakukan open booking online (BO) prostitusi online.

Dia membuat janji dengan seorang perempuan di satu apartemen wilayah Bekasi, namun setelah kencan, Rafiqi tidak mampu membayar sehingga handphone berikut motornya dirampas.

"Selesai melakukan kegiatan tersebut AR tidak bisa membayar. Sehingga motor dan handphonenya diambil oleh teman kencan tersebut. Pelaku (Rafiqi) harus membayar Rp 500 ribu," ujarnya.

Baca juga: Pembuat Laporan palsu Soal Begal di KBT Resmi Jadi Tersangka

Fanani menuturkan motif ini membuat Rafiqi yang merupakan pemuda asal Bogor membuat laporan palsu jadi korban kasus pencurian disertai kekerasan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.

Kini, Rafiqi yang sudah mengakui kebohongannya melalui keterangan video, dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Untuk kasus handphone dan sepeda motornya (yang dirampas) dalam proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan. Kasusnya berbeda (dengan laporan palsu), sudah dilaporkan di sana (Polsek Bekasi Selatan)," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved