Anies Dituding Prasetyo Berbohong Saat Bicara Pilkada DKI 2024, Wagub Ariza Santai Menanggapi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjawab santai tudingan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Gubernur Anies Baswedan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjawab santai tudingan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Gubernur Anies Baswedan.
Anies dianggap berbicara ngawur oleh Prasetyo terkait penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta yang mundur menjadi tahun 2024.
Riza mengatakan setiap partai memiliki hak untuk mengemukakan pendapat mereka.
Sehingga baik pendapat Prasetyo maupun Anies, dirasanya sah-sah aja dalam dinamika politik.
"Ya kan begini setiap partai punya hak menyampaikan pendapatnya. Mau partai PDIP sampai dengan PPP itu punya hak, silakan menyampaikan pendapat masing-masing. Setiap pribadi juga punya hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk Pak Anies juga punya hak menyampaikan pendapat," jelasnya Senin (11/10/2021) malam.
Namun, Politisi Gerindra ini mengingatkan supaya perbedaan pendapat yang ada tidak merusak silaturahmi.
Pasalnya, kesatuan dan kerukunan antar umat merupakan satu diantara faktor untuk menjaga negara ini.
"Saya kira tidak ada yang salah. Inilah negara demokrasi dan harus kita junjung dan kita jaga bersama mari kita saling menjaga kesatuan dan persatuan memastikan NKRI terjaga. Mari kita jaga iklim politik kita kondusif sejuk demokrasi, kita berkembang baik dan dinamika boleh tapi tetap kita perhatikan kesatuan dan persatuan bangsa," tandasnya.
Baca juga: Pengangguran di Jaksel Meningkat Selama Pandemi Covid-19, 122.390 Orang Tak Punya Pekerjaan
Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies Baswedan berhenti berbohong mengenai mundurnya proses Pilkada DKI Jakarta dengan membuat anggapan seolah Pemerintah pusat sengaja memundurkan Pilkada sampai 2024.
"Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI Jakarta untuk mengganjal ambisi politik Anies," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021).
Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI dilaksanakan pada 2024.
Baca juga: Prasetyo PDIP Minta Anies Berhenti Berbohong Soal Pilkada DKI, Zita PAN Bela Sang Gubernur
Pasal 201 ayat 8 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI," kata Pras, sapaan akrabnya.