Kabar Artis
Artis Cynthiara Alona Mulai Diperiksa Majelis Hakim Tangerang, Ancaman 10 Tahun Penjara Membayangi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Cynthiara Alona
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus prostitusi online yang didalangi oleh artis Cynthiara Alona di Kota Tangerang memasuki tahapan baru di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Chyntiara Alona.
Tidak sendirian, Cynthiara Alona ditemani dua terdakwa lainnya yakni DA dan AA yang juga terjerat kasus prostitusi online di bawah umur.
"Sidang perkara artis Cynthiara Alona sudah masuk dalam pemeriksaan terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, sidang sempat tertunda karena Cynthiara Alona mencabut kuasa hukumnya secara lisan.
"Tapi dapat dipastikan perkara ini akan tuntas dan kami akan merilis saat masuk dalam sidang tuntutan nanti," sambujg Oktaviandi.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana terdakwa Cynthiara Alona bersama dua terdakwa lain DA dan AA di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021) siang, digelar virtual.
Baca juga: Cynthiara Alona Tiba-tiba Pecat Kuasa Hukumya Saat Jalani Sidang Kedua di Tangerang
Sidang tersebut karena ketiganya melakukan prostitusi online anak-anak di bawah umur di bilangan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona, Red), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Mereka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka juga terancam hukuman penjara minimal 10 tahun.
"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," tegas Dapot.