Cerita Kriminal
Tinggalkan Istri Siri, Akal Bulus Pemuda 19 Tahun Nodai Siswi Hingga Berbadan Dua
Pemuda berinisial MR (19) menodai siswi bernama Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Pelaku juga tinggalkan istri siri.
"Dia (korban) melaporkan, kepada dirinya telah terjadi persetubuhan oleh orang dewasa," ungkap Dedi Yulianto, dikutip dari TribunSulbar.com, Selasa (12/10/2021).
Berdasarkan laporan itu lanjut Dedi, pihaknya lakukan proses hukum.
Penyidik kata Dedi, telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
Baca juga: Akal Bulus Pemuda Nodai Bunga, Pelaku Ngaku Kesal Tanya Alamat Tapi Tak Digubris Korban
Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang melangsungkan acara lamaran secara adat.
Pada acara lamaran itu pelaku tak niat menikahi korban dengan dalih telah memiliki istri.
Pelaku hanya ingin bertanggungjawab, namun tidak berniat menikah dengan korban.

Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polres Mamasa.
"Oleh pihak korban, merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada kami," ungkap Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Awalnya Dikira Ustaz, Korban Penembakan di Tangerang Terima Pasang Susuk dan Pernah Nodai Pasiennya
Pengakuan MR
MR di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Pria warga Kecamatan Mamasa itu meninggalkan istri sirinya dengan alasan mendaftar Bintara Polri.
Beberapa bulan usai mendaftar namun tak lulus, ia tak kunjung melanjutkan pernikahannya dengan wanita yang ia nikahi secara adat.
Parahnya lagi, belum secara resmi menikah secara negara dengan istri sirinya, ia menghamili anak berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.