Tok! Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Berlakukan Transaksi Dinar Dirham Divonis Bebas

Zaim Saidi  sempat viral musabab memberlakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah tersebut.

Penulis: Dwi Nur Hayati | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @zaim.saidi
Tim Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi (58 tahun) selaku pendiri Pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Dia ditangkap atas sangkaan pelanggaran penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di pasar tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOKZaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Jawa Barat, Selasa (21/10/2021).

Untuk informasi, Zaim Saidi  sempat viral musabab memberlakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, mengatakan sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fausi, didampingi hakim anggota Andi Musyafir dan Ahmad Fadhil.

“Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Divo dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sambungnya.

Baca juga: Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah di Depok yang Jual Beli dengan Mata Uang Dinar dan Dirham

Lanjut Divo, sebelum Zaim Saidi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif.

“Pertama, Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Divo.

Terakhir, Divo berujar Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir setelah terdakwa divonis bebas.

Baca juga: Komplotan Copet HP Pasar Rebo Tertangkap, Modus Alihkan Perhatian Korban

Baca juga: Sisi Lain Kerajaan Angling Dharma, Hobi Tarik Suara Istri Baginda Raja Berbuah Lagu Jokowi

“Majelis Hakim Telah membacakan hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait upaya hukum terhadap putusan bebas,” tuturnya.

“Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” pungkasnya.

Geger Jual Beli Pakai Dirham dan Dinar

Bareskrim Polri menyelidiki kegiatan transaksi jual beli di Depok, Jawa Barat, menggunakan mata uang asing selain Rupiah.

Setelah ditemukan alat bukti, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka.

Lantas, Zaim Saidi (58 tahun) selaku pendiri Pasar Muamalah Depok ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.

Baca juga: Mulutnya Dikasih Garam Pas Tidur, Pemuda Nekat Aniaya Teman hingga Meregang Nyawa

Dia ditangkap atas sangkaan pelanggaran penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di pasar tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tersangka Zaim saidi ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

"Iya benar (Zaim Saidi Ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut kronologi penangkapan dari Zaim Saidi. Termasuk soal kontroversi pasar Muamalah Depok yang mewajibkan pembelian dengan dinar dan dirham.

Postingan Facebook Zaim Saidi.
Postingan Facebook Zaim Saidi. (Tangkap layar Instagram)

Seperti diketahui, mata uang rupiah merupakan wajib untuk digunakan sebagai mata uang yang sah dalam transaksi di Indonesia.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Rp 120 Trilun, BNN: Nilai Transaksi Narkotika Selalu Besar

Jika ada transaksi menggunakan selain rupiah, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Undang-undang Mata Uang.

Dalam beleid pasal UU itu, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sebagai informasi, Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi heboh lantaran diberitakan alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing. Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.

Namun, Zaim Saidi menyatakan banyak tafsiran yang salah di masyarakat.

Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Baca juga: Ketagihan Belanja Online, Menantu Nekat Kuras Harta Mertua Sampai Buat Rekayasa Perampokan

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Selain itu, terdapat juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram @zaim.saidi.

Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat. Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.

Zaim Saidi lahir di Temanggung, Jawa Tengah pada 21 November 1962. Dia merupakan alumni Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor (IPB).

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved