Cerita Kriminal
Komplotan Copet HP Pasar Rebo Tertangkap, Modus Alihkan Perhatian Korban
Selain menyasar pejalan kaki para pelaku mengincar pengguna angkutan umum seperti angkot, modusnya dengan berpura-pura menjadi angkutan umum
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur meringkus komplotan copet beranggotakan empat orang yang kerap beraksi di wilayah Flyover Pasar Rebo pada Selasa (12/10/2021).
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan keempat pelaku yakni Akrom Poniman, Andri Simbolon, Pandu Winata, dan Tri Seprianto diringkus setelah korban yang merupakan emak-emak melapor.
"Kita amankan di lokasi berbeda-beda. Diamankan dengan barang bukti 10 unit handphone hasil copet mereka yang belum sempat dijual," kata Jupriono di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 84 Tersangka Kejahatan Jalanan, Total 52 Kasus Hanya Dalam 2 Pekan
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku selalu beraksi bersama-sama saat mencopet handphone atau dompet warga yang sedang beraktivitas di sekitar Flyover Pasar Rebo.

Selain menyasar pejalan kaki para pelaku mengincar pengguna angkutan umum seperti angkot, modusnya dengan berpura-pura menjadi angkutan umum lalu mengalihkan perhatian korban.
"Jadi, saat beraksi ini mereka minimal bertiga. Satu mengajak korban berbicara untuk mengalihkan perhatian, satu mengambil, sementara satu lainnya mengawasi keadaan," ujarnya.
Baca juga: Ikat Tangan dan Sumpal Mulut Sendiri, Ibu Muda di Bali Akting Dirampok Pria Demi Kuasai Harta Mertua
Jupriono menuturkan keempat pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Ciracas guna keperluan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpah ke Kejaksaan.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih memburu satu pelaku anggota komplotan copet bernama Ibnu yang kini masih buron berdasar keterangan empat pelaku yang sudah diamankan.
"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Juncto Pasal 65 KUHP," tuturnya.