Jangan Khawatir, Ini Cara Hadapi Pinjol Ilegal yang Main Ancam bila Telanjur Berutang

Bila anda bernecana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu.

kontan/indra surya
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jerat pinjaman online (pinjol) kini mulai meresahkan masyarakat belakangan ini.

Banyak orang yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal pun semakin banyak.

Bahkan ada yang sampai nekat mengakhiri hidupnya karena tak bisa melunasi utang pinjol yang mencekik.

Bila anda bernecana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu.

TONTON JUGA

Di antaranya adalah, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.

Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Baca juga: Kasus Seputar Pinjol Jadi Sorotan: Nafa Urbach Terima Teror, Pramugari Ini Malah Dianiaya Suami

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

Iklan untuk Anda: Cara menghilangkan lemak perut. -23 kg dalam 2 minggu. Resep
Advertisement by

info@cyber.polri.go.id

2. OJK:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved