Kasus Seputar Pinjol Jadi Sorotan: Nafa Urbach Terima Teror, Pramugari Ini Malah Dianiaya Suami

Kasus seputar pinjaman online menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. Mulai dari Nafa Urbach hingga mantan pramugari dianiaya suami gegara pinjol.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TribunBali.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Kasus seputar pinjaman online menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus seputar pinjaman online menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini.

Mulai dari Nafa Urbach yang memiliki pengalaman diteror penagih utang pinjaman online.

Kini adapula kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) imbas pinjaman online di Sumatera Utara.

Kasus KDRT Imbas Pinjol

Kasus KDRT terkait pinjaman online menimpa seorang pramugari berinisial CLK di Medan, Sumatera Utara.

Ia dianiaya suaminya berinisial HAB yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut.

Baca juga: Jangan Sampai Terjebak! Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK dan Solusi Jika Ditagih Padahal Tak Pinjam

Kasus tersebut sudah naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sang mantan pramugari itu menangis saat memberikan keterangan di sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol.

Namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

CLK mantan pramugari yang dianiaya suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam.
CLK mantan pramugari yang dianiaya suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

CLK mengungkapkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

CLK mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya. Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," kata mantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved