Kasus Seputar Pinjol Jadi Sorotan: Nafa Urbach Terima Teror, Pramugari Ini Malah Dianiaya Suami

Kasus seputar pinjaman online menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. Mulai dari Nafa Urbach hingga mantan pramugari dianiaya suami gegara pinjol.

Tayang:
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TribunBali.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Kasus seputar pinjaman online menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. 

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.

Baca juga: Nomor Teleponmu Dijadikan Penjamin Pinjol oleh Orang Tak Dikenal? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda.

Namun setelah berumah tangga, CLK baru mengetahui suaminya bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.

"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?" tanya Ketua majelis hakim.

CLK pun menjawab tidak.

Ia juga menolak mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian.

Sebabnya, CLK mengaku sudah terlalu sakit dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Terhindar Jerat Lintah Darat

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar pukul 21.30 WIB datang ke rumahnya.

Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.

"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.

Akhirnya ia bersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.

Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, HAB membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.

Ilustrasi
Ilustrasi (kontan/indra surya)

HAB juga membantah dirinya suka marah-marah dan memukul istrinya.

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved