Agar Tak Tertipu, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Terhindar Jerat Lintah Darat
Belajar dari kasus Nafa Urbach, sebaiknya kamu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu hindari. Cek juga tips agar terhindar jerat pinjol.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nafa Urbach mengaku menjadi sasaran teror yang mengatasnamaan jasa pinjaman online alias pinjol.
Nafa Urbach memaparkan, nomor teleponnya dijadikan jaminan peminjam.
Meski demikian, Nafa tak mengenal sosok peminjam pinjol tersebut.
Imbas teror ini, keluarganya turut menjadi ancaman.
Belajar dari kasus Nafa Urbach, sebaiknya kamu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu hindari. Cek juga tips agar terhindar jerat pinjol.

Ciri-ciri pinjol ilegal dan tips terhindar jeratnya, penting kamu ketahui agar tak kena sasaran teror.
Agar tidak terjebak, kenali ciri-ciri pinjol ilegal seperti yang dijelaskan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berikut ini:
Baca juga: Daftar Baru Pinjol Legal Terdaftar OJK, Cek Juga Solusi Jika Ditagih Padahal Tak Pinjam
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Baca juga: Siti Memiliki Rp 2 Ribu, Barang Apa yang Dapat Dibeli? Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 SD Halaman 94-96
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Selain itu, berikut enam tips agar terhindar jerat pinjol ilegal dari OJK: