Agar Tak Tertipu, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Terhindar Jerat Lintah Darat

Belajar dari kasus Nafa Urbach, sebaiknya kamu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu hindari. Cek juga tips agar terhindar jerat pinjol.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Nurwahidah
Belajar dari kasus Nafa Urbach, sebaiknya kamu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu hindari. Cek juga tips agar terhindar jerat pinjol. 

1. OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu website ojk.go.id.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jika masyarakat telanjur meminjam di pinjol, maka segera lunasi dan melaporkan ke ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

2. Jika terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.

Baca juga: Shopee Buka Lowongan Kerja Jakarta Lulusan SMA/SMK, Cek Segera Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” kata Aman.

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Kemudian apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi,pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu semua kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” tambahnya

Baca juga: Info Lowongan Kerja Jakarta, PT Telkomsel Buka Sejumlah Posisi Untuk Lulusan S1 dan S2

6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Untuk mengecek penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK, bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved