Formula E

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Tegaskan Interpelasi Formula E Belum Berakhir

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memastikan, wacana penggunaan hak interpelasi yang digulirkan pihaknya belum berakhir.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/11/2018). Dia memastikan, wacana penggunaan hak interpelasi yang digulirkan pihaknya belum berakhir. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memastikan, wacana penggunaan hak interpelasi yang digulirkan pihaknya belum berakhir.

Menurutnya, usulan interpelasi baru bisa dikatakan gugur bila sudah dibahas dalam rapat paripurna.

Sedangkan, rapat paripurna pembahasan interpelasi yang sebelumnya digelar 28 September 2021 lalu ditunda lantaran tak memenuhi kuorum 50 persen + 1 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

"Interpelasi belum berakhir," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Meski tujuh fraksi, yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP menolak interpelasi, Gembong menegaskan, usulan interpelasi tidak otomatis gugur.

Baca juga: PSI Sindir Persiapan Pemprov DKI Gelar Formula E Masih Kalah Dibanding Anak SMP Buat Pensi

Sebab, kelanjutan interpelasi hanya bisa ditentukan lewat keputusan yang diambil dalam rapat paripurna.

"Seolah-olah kalau sudah tujuh fraksi menolak, seolah sudah mati begitu saja. Persepsinya yang muncul begitu," tuturnya.

"Seolah-olah kami ngotot enggak tahu diri, macam-macam lah. Tapi kan kita harus taat pada aturan," tambahnya menjelaskan.

Konpers Fraksi PDIP dan PSI di Gedung DPRD DKI usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan interpelasi Formula E ilegal, Selasa (28/9/2021)
Konpers Fraksi PDIP dan PSI di Gedung DPRD DKI usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan interpelasi Formula E ilegal, Selasa (28/9/2021) (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Walau demikian, ia mengaku tak tahu kapan paripurna interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E ini bakal digelar.

Pasalnya, agenda rapat tersebut harus terlebih dulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

"Sekarang bola ada di pimpinan (DPRD DKI), kapan mau melakukan Bamus untuk menjadwalkan ulang paripurna interpelasi yang tertunda," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dan PSI yang sepakat menggunakan hak interpelasi.

Jumlah ini sudah melebihi syarat administrasi pengajuan interpelasi yang mengaharuskan adanya minimal 15 suara dari lebih dari satu fraksi yang mengajukan.

Baca juga: Bantah Tarik Diri dari Hak Interpelasi Formula E, PSI DKI: Keliru kalau Dibilang Membatalkan

Lantaran sudah memenuhi syarat administrasi, interpelasi sudah bisa diparipurnakan untuk selanjutnya dibahas bersama anggota dewan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved