Cerita Kriminal

Siasat Muncikari Rekrut Gadis ABG Jadi Korban Open BO di Kalibata City: Dipacari Lalu Dijual

Kedua korban kemudian diiming-imingi sejumlah uang hingga akhirnya termakan bujuk rayu pelaku

istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap siasat muncikari di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan dalam merekrut korban perdagangan orang yang masih di bawah umur.

Ada lima mucikari yang berhasil diringkus polisi, AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).

Mulanya, para pelaku lebih dulu mengajak dua gadis ABG berinisial ZR (16) dan RCL (16) menjalin pertemanan.

Mereka kemudian melakukan pendekatan hingga memacari korban.

"Kita memperoleh informasi bahwa mereka memang sengaja mengajak. Mereka dari mulai merekrut secara perkawanan dulu, pendekatan, pacar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (13/10/2021).

Si muncikari juga sempat menyetubuhi gadis belia itu.

Kedua korban kemudian diiming-imingi sejumlah uang hingga akhirnya termakan bujuk rayu pelaku.

Baca juga: Terungkap, Peran 5 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City

"Kemudian diming-imingi dengan uang, sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau dijajakkan secara online," ucap Azis.

Azis mengatakan, para pelaku sudah berkali-kali menjual korban kepada pria hidung belang.

"Mereka (korban) sudah melayani atau mendapatkan order hingga puluhan kali sampai di bulan Oktober," kata Azis.

Ia mengungkapkan, dua remaja perempuan yang menjadi korban dijual dengan tarif ratusan ribu Rupiah untuk sekali kencan.

Baca juga: Aksi Smackdown Polisi Tangerang Banting Mahasiswa Sedang Demo, Sampai Melayang dan Kejang-kejang

"Mereka dijajakkan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu," ungkapnya.

Para pelaku pun meraup keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu dari praktik prostitusi online tersebut.

"Jika Rp 250 ribu, masing-masing (pelaku) dapat Rp 50 ribu. Jika Rp 750 ribu, mereka dapat lebih, bisa Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sisanya untuk anak-anak tersebut, kemudian ada potongan menyewa kamar. Menyewa kamar satu hari Rp 300 ribu," tutur Azis.

Azis menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula ketika polisi menerima laporan orang hilang.

Laporan itu dibuat oleh salah satu orang tua korban ke Polres Metro Depok, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Akhirnya terdeteksi nih, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online," ungkap Azis.

Ia menuturkan, korban dieksplotasi secara seksual maupun ekonomi oleh para pelaku.

"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari," tutur Kapolres.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak. 

Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved