Formula E

Usulan Interpelasi Formula E Buntu, PDIP: Akhiri di Paripurna Bukan Warung Kopi

"Kalau ditanya keberlanjutannya bagaimana, ya memang menggantung. Karena status paripurna waktu itu kan ditunda," ujarnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Dionisius Arya Bima Suci/ Tribun Jakarta
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal interpelasi Anies, Selasa (28/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak agar usulan interpelasi terkait Formula D segera dibahas dalam rapat paripurna.

Meski usulan tersebut ditolak tujuh fraksi DPRD DKI lainnya, Gembong menilai, polemik interpelasi harus segera diakhiri di forum resmi.

"Untuk mengakhiri interpelasi itu di paripurna, bukan di warung kopi. Silakan penolakan disampaikan di paripurna, medianya di situ, ruangannya di situ," ucapnya, Rabu (13/10/2021).

Politisi senior ini mengakui, usulan interpelasi kini menemui jalan buntu akibat adanya aksi 'mogok' yang dilakukan tujuh fraksi penolak Formula E.

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Tegaskan Interpelasi Formula E Belum Berakhir

Baca juga: Jakpro Beberkan Rahasia di Balik Turunnya Commitmen Fee jadi Rp 560 Miliar

Ketujuh fraksi ini melakukan aksi 'mogok' dengan cara tak datang dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi yang digelar 28 September 2021 lalu.

Alhasil, paripurna interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E tidak memenuhi kuorum dan harus ditunda.

"Kalau ditanya keberlanjutannya bagaimana, ya memang menggantung. Karena status paripurna waktu itu kan ditunda," ujarnya.

Baca juga: Rencana Gelaran Formula E di Pulau Reklamasi, Simak Sejarah Anies Namakan Pantai Kita Maju Bersama

Diakui Gembong, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait paripurna interpelasi.

Sebab, pimpinan DPRD DKI hingga kini belum membahasnya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Walau baru didukung 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP dan PSI, Gembong mendesak agar paripurna segera dilaksanakan.

Pasalnya, jumlah anggota yang sepakat menggulirkan interpelasi sudah memenuhi syarat administrasi, yaitu minimal 15 anggota legislatif dari dua fraksi berbeda.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut 7 Fraksi Penolak Interpelasi Sebagai Parlemen Jalanan, Lantaran Absen Paripurna

"Prosedur hak interpelasi itu sudah memenuhi syarat-syarat yang diamanahkan melalui tata tertib," kata dia.

"Ketika sudah memenuhi syarat administrasi tentunya tidak lanjutnya di paripurna," sambungnya.

Di dalam rapat paripurna itu, usulan interpelasi yang selama ini menjadi polemik bisa diakhiri.

Sebab, para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut bakal dimintai suaranya.

Interpelasi baru bisa benar-benar bergulir bila sudah mendapat 50 persen + 1 suara dari seluruh anggota legislatif Kebon Sirih yang hadir.

Paripurna terkait interpelasi ini sebetulnya sudah dilaksanakan akhir September lalu.

Namun, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum dan terpaksa ditunda.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved