Cerita Kriminal

Polisi Juga Gerebek Kantor Pinjol di Green Lake City Tangerang, 32 Karyawan Penagih Utang Diangkut

Tampak puluhan karyawan yang diduga bekerja sebagai penagih utang pinjol itu tak berkutik. Mereka mengangkat kedua tangan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Para karyawan fintech PT ITN berlokasi Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang menggunakan cara kotor mengirimkan gambar porno kepada nasabahnya untuk menagih utang, Kamis (14/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tim Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021) siang.

Dari kantor pinjol yang berada di Ruko Crown Blok C1-7 itu, polisi mengamankan 32 karyawan.

"Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Siapa sangka, ruko yang terdiri dari empat lantai dengan penutup gorden tersebut dijadikan kantor untuk melakukan aktivitas peminjaman online ke nasabah.

Tampak dari luar tidak ada sama sekali plang atau papan perusahaan.

Saat naik ke lantai tiga, tampak aktivitas pegawai sedang melakukan pekerjaannya menjaring dan meminta uang yang dipinjamkan.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi di Jakarta Pusat, Semua Karyawan Angkat Tangan

Sekilas, tidak ada yang aneh dalam kegiatan tersebut lantaran karyawan bekerja seperti biasa menggunakan komputer masing-masing yang ada di balik bilik kerja.

Ruangan pun tidak sempit dan tampak layak dijadikan ruangan kerja.

Namun, aktivitas di dalamnya yang ternyata meresahkan warga Kota Tangerang.

Maka dari itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengamankan puluhan pekerja di sana.

"Hari ini kita melakukan penggerebekan di lokasi Green Lake di PT UTN, tapi di bawah namanya ITN yang merupakan kolektor atau penagih," jelas Yusri di lokasi.

"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Baca juga: Kabur Karantina hingga Libatkan Oknum TNI, Rachel Vennya Tulis Ucapan Maaf: Jadi Pelajaran Buat Aku

Menurut Yusri, perusahaan fintech tersebut beroperasi menggunakan 13 aplikasi dan sebagian besar ternyata ilegal.

"Di sini ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini. Dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved