Sudah Menangis hingga Meringis Kesakitan, Malangnya Bocah SD Tak Henti Dianiaya Ayah Sampai Tewas

Nasib malang menimpa seorang bocah yang masuk duduk di bangku sekolah dasar (SD) bernama Kadek Sepi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
takasuu via kompas
Ilustrasi kekerasan anak. Seorang bocah SD meninggal karena penganiayaan yang dilakukan ayahnya. 

Pasalnya, keluarga melihat ada beberapa lebam di tubuh bocah malang tersebut.

Dengan curigaan tersebut, keluarga dan kerabat memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Kadek Sepi sudah sempat dimakamkan, tapi dibongkar kembali oleh pihak kepolisian untuk kepentingan autopsi.

Hingga akhirnya, terungkaplah perbuatan sadis Kicen kepada anaknya tersebut.

"Tanggal 6 Oktober dimintai keterangan oleh penyidik,"

Baca juga: Hampir 2 Bulan Perampas Nyawa Ibu & Anak Belum Terungkap, Polisi: Mudah-mudahan Sebentar Lagi

"Tanggal 7 Oktober ada surat perintah penangkapan, pemberitahuan, penangkapan, dan surat penetapan tersangka," tutur kuasa hukum Kicen, I Wayan Lanus Artawan.

Penetapan tersangka ini mengacu 2 alat bukti lazim yang ditemukan oleh penyidik kepolisian.

Dua alat bukti lazim yang ditemukan penyidik yakni berupa keterangan saksi dan beberapa barang bukti.

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (Tribunnews.com)

Satu diantaranya baju lengan panjang warna cokelat, baju lengan pendek biru tua, celana jeans warna biru muda, 1 tongkat bambu panjang 148 cm, serta mainan perang-perangan yang terbuat dari kayu.

Luka lebam yang ada di tubuh Kadek Sepi merupakan bekas aniaya yang dilakukan Kicen.

"Penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada leher mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher dan menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di sekitar saluran penonjolan tulang belakang," kata Ricko.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Karena dilakukan orangtuanya, ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun atau menjadi 20 tahun subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT.

(TribunJakarta/TribunBali)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved