Buntut Pemecatan Anggota DPRD, PSI Ragu Viani Limardi Berani Gugat Rp1 Triliun

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Sianipar ragu Viani Limardi bakal menggugat partainya hingga Rp 1 triliun.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Elga H Putra
Kompas.com/Ryana Aryadita
Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta yang dipecat Fraksi PSI karena diduga korupsi dana reses. 

Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.

Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi (Kompas.com/Ryana Aryadita)

"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.

Dilansir dari Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

Baca juga: Isyana Buka Suara Soal Alasan PSI Belum Kirim Surat PAW Viani Limardi ke DPRD DKI

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI). (Facebook Viani Limardi via Tribunnews.com)

Dibantah DPRD DKI Jakarta 

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus memastikan, tidak ada penggelembungan dana reses yang dilakukan Viani pada periode Maret 2021 ini.

"Untuk reses pertama dari bu Viani di tahun ini, kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi, tidak ada penggelembungan dana reses," ucapnya, Rabu (6/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved