Nasib Brigadir NP yang Banting Mahasiswa di Tangerang, Ditahan Hingga Sanksi Berat Menanti
Sanksi berat menanti Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Ia juga langsung ditahan.
Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.
Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.
"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.
Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.
Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.
Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.
Kapolres Tangerang Tanda Tangan di Atas Materai

Markas Polresta Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digeruduk puluhan mahasiswa.
Kedatangan mereka untuk menyerukan pemecatan terhadap Brigadir NP yang telah bertindak represif kepada M Fariz Mahasiswa UIN Sultan maulana Hasanuddin tersebut.
Mereka meminta Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, dicopot.
Baca juga: Didesak Mundur Pasca-Insiden Banting Mahasiswa di Tangerang, Kapolres: Jabatan Adalah Amanah
"Kami minta Kapolresta Tangerang copot dari jabatannya saat ini dan pemecatan kepada Brigadir NP," ujar Bayu Rahmat seorang mahasiswa di sana, Jumat (15/10/2021).
Bayu menjelaskan, pihaknya meminta agar kepolisian tidak menggunakan kekerasan saat berhadapan dengan mahasiswa dan pendemo lainnya.
"Kita juga minta agar pihak kepolisian tidak bertindak represif lagi kepada massa aksi unjuk rasa yang melakukan aksi dengan damai," ucapnya
Kedatanganya para mahasiswa pun diterima Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro.