Bocah 8 Tahun di Karo Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku: Dia Sering Bikin Rumah Berantakan

Nahas seorang bocah 8 tahun jadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri.

Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan anak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KARO - Nahas seorang bocah 8 tahun jadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri.

Ayah kandung nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal anaknya kerap membuat rumah berantakan.

Peristiwa nahas itu menimpa korban di Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tanahkaro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut KBO Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Iptu S Silalahi, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari tetangganya yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca juga: Otak Penganiayaan 1 Keluarga di Bekasi: Bukan Bunuh, Intimidasi Korban Agar Utang Ratusan Juta Lunas

"Jadi kita mendapatkan laporan dari warga tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap anak. Dimana kejadian ini pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB, dan kita lansung mengamankan pelaku," ujar Silalahi, Senin (18/10/2021).

Silalahi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, tindakan yang dilakukan pelaku ini bukan hanya sekali saja.

Tindakan yang dilakukan pelaku sudah berualang kali terjadi.

Diketahui, korban berinisial A ini masih berusia delapan tahun.

Ilustrasi penganiayaan anak.
Ilustrasi penganiayaan anak. (Tribunnews.com)

"Menurut pelaku anaknya ini sering membandel, sering membuat kecewa orangtuanya. Jadi karena kesal, pelaku ini memukul anaknya dengan menggunakan sapu," ucapnya.

Di hadapan polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengatakan jika dirinya kesal setiap kali anaknya membuat rumah berantakan.

Ia mengaku jika setiap dirinya sudah selesai membersihkan rumah anaknya tak jarang kembali membuat berantakan.

"Sering bikin berantakan dia, habis saya nyapu dia nangis terus saya bilangin dia masih nangis, terus saya pukul," ucap pria yang mengenakan kupluk ini.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu batang sapu berwarna hijau.

Atas perbuatannya pelaka bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 1, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejam, Ayah yang Satu Ini Hantami Anaknya Pakai Sapu Lantaran Mengaku Kesal Rumah Sering Berserakan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved