4 Tahun Gubernur Anies
Dapat Kritik Keras Rapor Merah dari LBH Jakarta, Anies Tanggapi Santai: Ini Bermanfaat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal rapor merah terhadap kinerjanya selama empat tahun memimpin ibu kota yang disampaikan LBH Jakarta
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Berikut rincian 10 catatan rapor merah 4 Tahun Gubernur Anies:
1. Buruknya kualitas udara Jakarta
Kualitas udara Jakarta dianggap sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.
Selain itu, kualitas udara ibu kota juga disebut LBH tak lagi sesuai dengan BMUA DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di DKI Jakarta.
"Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan," ujarnya di Balai Kota.
2. Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi
Charlie mengatakan, permasalahan ini kerap ditemui pada warga yang tinggal di pinggiran ibu kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan masyarakat tidak mampu.
• Mas Anies Akui Ada Ketimpangan Besar Soal Pemenuhan Air Bersih di Jakarta
Selain aksesnya yang sulit, kualitas air di ibu kota juga dianggap buruk, sehingga tidak layak digunakan atau dikonsumsi masyarakat.
"Pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu/kualitas air yang buruk, dan memburuknya kualitas air tersebut tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.
3. Penanganan banjir
Pemprov DKI dianggap belum bisa menangani masalah banjir sampai ke akarnya.
Pasalnya, penanganan banjir selama ini hanya fokus pada aliran sungai di wilayah Jakarta dengan menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir lewat betonisasi.
Baca juga: 4 Tahun Kepimpinan Anies Baswedan, Banjir di Jakarta Belum Beres
Padahal, ada beberapa tipe banjir, yaitu banjir karena hujan lokal, banjir kiriman hilu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.
"Pada beberapa Peraturan Kepala Daerah pun masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai," tuturnya.
4. Penataan kota yang belum partisipatif