Cerita Kriminal

Enak-enakan Hidup di Apartemen, Wanita Ini Catut Bank Swasta Dapat Miliaran Hasil Tipu 7 Orang

Wanita pelaku investasi bodong berinisial PAN (28) menipu para korban hingga miliaran rupiah dan sudah memakan tujuh orang sebagai nasabahnya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Wanita inisial PAN, mantan teller bank, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong. PAN ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). 

"Misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya, dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank gift. Ini menyakinkan para korban," tambahnya.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka PAN di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021).
Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso (tengah), bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka wanita inisial PAN di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Nyatanya, pelaku tidak menepati janji manisnya. 

Bahkan, keuntungan 7 sampai 11 persen yang dijanjikan tak didapat nasabah.

"Korban ada yang dapat, ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali."

"Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.

Menurut pengakuannya, PAN sudah menipu para korbannya dari 2018 hingga 2019.

"Sementara sudah ada 7 korban. Tidak menutup kemungkinan lebih," tambahnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap PAN di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Korban Melawan, Dua Begal di Cipayung Kabur Hingga Tabrak Tiang Listrik Berujung Ditangkap Warga

Barang bukti yang diamankan berupa kartu nama tersangka, dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya dari Google.

"Kop Maybank diambil dari Google," katanya.

Penyidik menjerat pelaku Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved