Pemprov DKI Targetkan Cakupan Air Perpipaan Capai 100 Persen Pada 2030

Beragam upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna memastikan seluruh warga ibu kota bisa mendapatkan akses air bersih

Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu tempat pengolahan air 

Upaya lain dilakukan dengan membangun SPAM existing di IPA Buaran 1 dan 2, IPA Pejompongan, hingga IPA Cilandak.

Selain memastikan seluruh warga Jakarta mendapatkan akses air bersih, peningkatan cakupan layanan air bersih melalui sistem perpipaan juga bertujuan untuk mencegah penurunan muka tanah.

Terlebih, belakangan ini geger pernyataan Presiden Amerika Serika Joe Biden yang meramal Jakarta bakal tenggelam dalam 10 tahun ke depan.

Yusmada menyebut, penurunan muka tanah di DKI Jakarta paling besar terjadi pada 1995 lalu, saat itu penggunaan air tanah mencapai 30 juta meter kubik.

Kemudian, penggunaan air tanah berhasil ditekan hingga mencapai 8 juta kubik pada 2020 lalu.

“Berbarengan dengan penurunan (penggunaan air tanah), laju penurunan tanah juga berkurang. Kalau dulu 20 sentimeter per tahun, sekarang di bawah 10 sentimeter,” kata Yusmada saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta.

Imbauan untuk mengajak masyarakat beralih dari air tanah ke air perpipaan pun terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini, mulai dari diskusi hingga konferensi pers.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan dengan penyebaran pamflet kepada masyarakat dan pengelola bangunan gedung saat memperingati Hari Air Sedunia 2021.

Pengenaan pajak air tanah bagi kegiatan komersil pun diterapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam aturan itu dijelaskan, pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen.

“Tidak ada larangan penggunaan air tanah, tapi perlu ada pengendalian. Kebutuhan air tanah semuanya diatur, agar semuanya bisa memenuhi,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved