Cerita Kriminal
Polisi Tangkap Maling Motor di Jatinegara, 2 Montir Pembuat Kunci Y Lancip Ikut Jadi Tersangka
Riski Firmansyah (26), kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur akibat ulah pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Riski Firmansyah (26), kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur akibat ulah pencurian kendaraan bermotor di Jalan Jatinegara Barat, Kecamatan Jatinegara.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusup Suhadma, mengatakan, Riski tepergok warga saat hendak mencuri motor milik seorang warga pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.05 WIB.
Saat diamankan warga lalu diserahkan ke Mapolsek Jatinegara pada Minggu malam, personel Unit Reskrim sempat tidak menemukan barang bukti Riski melakukan pencurian.
Pasalnya saat ditangkap warga, Riski seketika membuang kunci Y berikut mata kunci yang digunakannya.
Setelah bukti utama itu raib, Riski berkilah bukan seorang pencuri.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dia mengaku, membuang kunci Y berikut mata kuncinya ke selokan. Ketika dicari di lokasi sama anggota akhirnya ditemukan," kata Yusup di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/10/2021).
Sekilas kunci Y tersebut tidak tampak seperti perkakas yang kerap digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, beda dengan kunci leter T.
Baca juga: Tawuran Antar Geng di Menteng Berujung Maut, 2 Remaja Tersangka Utama Positif Sabu
Namun dia mengaku terdapat mata kunci tambahan yang bentuknya lancip, mata kunci tersebut lalu dilekatkan ke ujung kunci Y sehingga bisa digunakan untuk membobol kunci kontak motor.
"Jadi sekilas dia tidak terlihat seperti pelaku curanmor, karena tidak menggunakan kunci leter T. Dia menggunakan kunci Y dan mata kunci. Pengakuannya mata kunci ini buatan rekannya di bengkel," ujarnya.
Yusup menuturkan dari pengakuan Riski tersebut penyelidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara mengamankan dua pegawai bengkel yang membuat mata kunci untuk Riski beraksi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasar laporan warga yang jadi korban pencurian kendaraan bermotor, Riski pun kedapatan melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Pulogadung.
"Karena lokasinya di Pulogadung dan yang di Jatinegara belum sempat dicuri motornya jadi kasus kita limpahkan ke Polres. Sekarang statusnya sudah tersangka, dijerat pasal 363 KUHP," tuturnya.
Sementara untuk dua pegawai bengkel yang mengaku membuatkan mata kunci untuk Riski, Yusup mengatakan keduanya masih ditahan di Mapolsek Jatinegara guna proses penyelidikan.
Keduanya dijerat pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana karena membantu membuatkan mata kunci untuk Riski beraksi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.