Tempat Bermain Anak di Mal Kini Boleh Buka, Begini Kata Asosiasi
Pelonggaran dalam PPKM pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Alphonzus, sudah lama dinantikan oleh para pengusaha mal.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
Dengan demikian, ada sejumlah pelonggaran aktivitas yang sudah boleh dilakukan di wilayah tersebut.
Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Begini Perbedaan Vaksin Booster dan Vaksin Dosis Ketiga
Sementara kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Dimana wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.
Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
"Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," dikutip dari Inmendagri No. 53/2021.
Dalam aturan terbaru, bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Sementara pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wagub Ariza Ingatkan Warga Jakarta Perketat Protokol Kesehatan