10 Alasan Anggota TGUPP Sebut Rapor Merah LBH Jakarta untuk Anies Banyak Errornya
Hal itu dikemukakan pria yang juga pengamat tata pemerintahan melalui akun twitternya.
Anies, kata Tatak, akan lebih dulu mengajak warga untuk musyawarah dan memberikan mereka pilihan mau pindah dengan ganti untung atau pindah ke rusunawa.
"Terpaksa diminta pindah karena tanah Pemda mau dipakai untuk kepentingan publik lebih besar. Bukan penggusuran tapi relokasi."

"Salah satunya di Kampung Bayam ini. Tanah mau dipakai untuk pembangunan JIS. Tapi warga sudah diajak musyawarah dan diberi pilihan. Tidak melanggar HAM,” papar Tatak.
Selama kepemimpinan Anies, kata Tatak, tidak pernah ada satu pun putusan pengadilan menyatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI melanggar HAM.
Ia membandingkan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di mana terdapat bukti di pengadilan bahwa penggusuran di Kampung Bukit Duri pada 2016 melanggar HAM.
“Alih-alih menggusur, Anies justru membangun kampung-kampung yang dulu digusur oleh Ahok secara sewenang-wenang dan diputus oleh pengadilan sebagai melanggar HAM."
Saat ini, Anies membangun kembali Kampung Aquairum, Kampung Kunir dan Kampung Susun Cakung, justru untuk mereka eks gusuran Bukit Duri.
"Makanya saya heran, apa ukuran/bench mark yang dipakai LBH Jakarta utk menilai dan memberi rapor merah?"
"Kalau Anies yang tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dapat rapor merah. Bagaimana dengan Ahok yang telah diputus bersalah oleh pengadilan karena menggusur secara sewenang-wenang melanggar HAM?” jelasnya.
Baca juga: Anies Ungkap Keinginan Terbesar Keliling Indonesia, 2 Pekan Berlalu Dideklarasikan Jadi Capres 2024
Ia mengingatkan, Anies tak pernah menjanjikan 0 penggusuran. Tapi dirinya berkomitmen menghormati hak hidup dan bertempat tinggal warga dengan mencarikan solusi terbaik.
"Tanpa penggusuran sewenang-wenang sebagaimana yang sebelumnya dilakukan Ahok," beber Tatak.
Apa yang disampaikan Aliansi berbeda dengan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta.
10 Rapor Merah Anies dari LBH Jakarta
Rapor merah bertajuk 'Jakarta Tidak Maju Bersama' itu disampaikan perwakilan LBH Jakarta kepada Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta," ucap pengacara publik LBH Charlie Albajili saat menyambangi kantor Anies di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, (18/10/2021).