Viani Limardi Resmi Gugat Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat Dasar Pemecatan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara soal gugatan Rp1 triliun Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi. PSI siap menghadapi gugatan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara soal gugatan Rp1 triliun Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi.
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengatakan PSI siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani.
"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri," katanya kepada awak media, Rabu (20/10/2021).
"Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” tambahnya.
Elva menyebut pemecatan Viani tak dilakukan secara sepihak.

Namun telah melewati dan melalui proses evaluasi panjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), DPP PSI serta meminta keterangan langsung dari Viani.
“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” lanjutnya.
Baca juga: Survei CPCS: Partai Demokrat Masuk Tiga Besar, PSI Mantap di Papan Tengah
Saat ini, PSI memberikan respon baik terkait pengajuan gugatan Viani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Elva memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan dan berharap proses pengadilan ini akn mengakhiri perang opini di media sosial yang dianggapnya hanya membuat kebingungan di masyarakat.
Sebagai informasi, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi gugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun.
Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).
Viani memaparkan gugatan ini diajukannya lantaran PSI telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.