Cerita Kriminal

Pelatih Voli Gagahi 13 Siswi Sampai Ada yang Hamil, Alasannya Bikin Kapolres Berang

Alasan pelatih voli yang merudapaksa 13 siswinya langsung dipatahkan oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.

Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua

Baca juga: Viral Aksi Maling Terekam CCTV Hanya Hitungan Detik Gasak Motor Penghuni Kontrakan di Koja

Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.

Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.

“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

Adapun korban yang hamil kandungannya kini sudah berumur delapan bulan.

Tersangka memulai kejahatannya sejak Januari 2021 di rumahnya sendiri.

Kejadian bermula ketika LK meminta korban, sebut saja Bunga, untuk mendatangi rumahnya.

Korban yang semula menolak, dipaksa hingga akhirnya menuruti LK.

“Korban diiming-imingi diberikan sejumlah uang, sepatu, legging, perlengkapan voli dan lain-lain.

Baca juga: Lansia di Jakarta Barat Diduga Rudapaksa Bocah Tetangganya, Polisi Turun Tangan

Tersangka juga sempat meminta jatah tiga kali dalam seminggu,” ungkap AKBP Budi.

Atas kejahatannya tersebut, LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 201

Kasus Serupa: Oknum Guru Ngaji jadi Tersangka Kasus Asusila

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved