Cerita Kriminal

Pelatih Voli Gagahi 13 Siswi Sampai Ada yang Hamil, Alasannya Bikin Kapolres Berang

Alasan pelatih voli yang merudapaksa 13 siswinya langsung dipatahkan oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Kasus dugaan asusila terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul terus berlanjut.

Pelaku, G (42), oknum guru ngaji yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan sejak 14 Oktober lalu," katanya pada wartawan, Senin (18/10/2021).

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi. (via Tribun Lampung)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, G melakukan tindak asusila dengan modus ritual pengobatan.

Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu kompleks SD Mulo Baru, Masjid Al-Ikhlas Mulo, serta di pinggir Sungai Gowang, Kalurahan Sodo, Paliyan.

Adapun kasus terkuak setelah salah satu korban mengadukan perlakuan tak pantas G kepada orangtuanya.

Mereka pun lantas melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

"Aparat juga sudah melakukan penyidikan dengan menelusuri 3 lokasi tersebut," ungkap Suryanto.

Ia mengatakan penanganan kasus ini diserahkan pada Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.

Baca juga: Pelatih Voli Rayu Anak Didiknya ke Rumah saat Istri Bekerja, Ternyata Ada 12 Bocah Lain Jadi Korban

Sejauh ini, sebanyak enam saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

G sendiri diketahui melakukan tindak asusila terhadap dua korban yang masih berusia pelajar.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan," kata Suryanto.

G diketahui merupakan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved