Cerita Kriminal

Perempuan Korban Pelecehan di Cipayung Ingin Pelaku Dihukum Berat

Harapannya tersebut agar pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan serupa, sehingga tidak ada lagi perempuan jadi korban pelecehan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - MN (28), perempuan korban pelecehan seksual di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berharap pelaku yang melecehkannya dihukum berat.

Dia berharap pelaku, Michael Ralou (19) yang sudah diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (19/10/2021), nantinya divonis hukuman maksimal oleh hakim.

"Harapanya semaksimal mungkin ya hukumanya," kata MN saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).

Harapannya tersebut agar pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan serupa, sehingga tidak ada lagi perempuan jadi korban pelecehan dan dirundung trauma sebagaimana dialami MN.

Sejak hari kejadian pada Senin (11/10/2021) MN jadi korban pelecehan seksual bermodus begal payudara, dia menuturkan dirundung trauma hingga sempat takut keluar rumah.

Baca juga: Korban Begal Payudara di Cipayung Trauma Hingga Takut Keluar Rumah

"Sekarang sudah lebih tenang, agak berkurang trauma," ujarnya.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan Michael diringkus pada Selasa (19/10/2021) sore di kediamannya Jalan Taman Mini III, Kecamatan Cipayung.

Barang bukti yang diamankan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di antaranya jaket, dan baju yang dikenakan pelaku, kemudian sepeda motor dikemudikan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Dibuntuti Pria Sampai Masturbasi di Motornya, Gadis 18 Tahun di Pesanggrahan Trauma

Meski untuk sekarang belum bisa membeberkan motif pelaku melakukan pelecehan seksual, dia memastikan Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Lokasi kejadian pelecehan seksual bermodus begal payudara yang menimpa korban MN (28) di Gang Joky di Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/10/2021).
Lokasi kejadian pelecehan seksual bermodus begal payudara yang menimpa korban MN (28) di Gang Joky di Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Michael yang kini ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut disangkakan pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

"Dia melakukan sendiri atau dibantu orang lain untuk melakukannya masih kita lakukan pendalaman. Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Erwin, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Lapas Tangerang Disidak Pasca-kebakaran Maut, Hasilnya Berbagai Sajam hingga Napi Positif Narkoba

Sebagai informasi, kejadian berawal saat MN dalam perjalanan pulang bekerja berpapasan dengan pelaku di Gang Joky yang datang dari arah berlawanan mengemudikan sepeda motor.

Pelaku yang sudah mengincar MN dari ujung Gang Joky seketika memacu sepeda motor jenis matic berwarna putih yang dikemudikannya hingga memepet MN, kemudian meraba payudara.

MN sempat berupaya menangkap pelaku dengan cara menarik lengan agar jatuh, nahas upaya gagal karena pelaku memacu kendaraannya kabur ke luar Gang Joky lalu ke arah Lubang Buaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved