Program ITF Mangkrak, Pemprov DKI Terpaksa Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal kembali memperpanjang perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Sejumlah ekskavator di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). 

Dengan penambahan ini, kompensasi bau yang harus dibayarkan Pemprov DKI sebanyak 24 ribu kepala keluarga.

Walau belum disepakati, Asep mengaku bakal menyanggupi permintaan yang diajukan Pemkot Bekasi itu.

"Selama memang nilai kompensasinya sesuai, itu kan pemanfaatannya diserahkan kepada Pemkot Bekasi," ujarnya.

Lantaran sudah disepakati, anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ini pun berharap, PKS pemanfaatan TPST Bantargebang itu bisa segera diperpanjang.

"Saat ini sedang proses revisi adendum PKS-nya, target kami dan Pemkot Bekasi bisa selesai tandatangan sebelum tanggal 26 Oktober," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved