Pinjol Ilegal Bayar Mahal Tukang Teror, Lulusan SMP Dapat Gaji Rp 15 Juta Cuma Kirim SMS Penagihan

Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata berani membayar mahal untuk karyawannya yang bertugas mengirimkan SMS penagihan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Dokumentasi Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata berani membayar mahal untuk karyawannya yang bertugas mengirimkan SMS penagihan dan juga teror kepada debitur yang menunggak.

Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap para pelaku terkait kasus pinjol ilegal.

Dua di antara pelaku pinjol ilegal adalah HH (35) dan AY (20).

TONTON JUGA

HH dan AY ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda di kawasan Jakarta.

Di depan awak media HH mengaku, jika dirinya telah bekerja selama sembilan bulan pada perusahaan pinjol ilegal.

Ia mengaku mendapatkan penghasilan Rp 15 juta per bulan.

"Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp15 juta per bulan," kata HH saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

HH bercerita ia ditugaskan hanya untuk mengirimkan SMS.

Baca juga: Waspada yang Ilegal! Simak Sederet Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021

Awalnya pria lulusan SMP itu mengatakan tak mengetahui jika dirinya bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.

Namun, HH yang ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pun mengatahui berkerja untuk pinjol ilegal saat membaca sebuah pesan yang akan ia kirim kepada para peminjam.

"Direkrut hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tahu itu adalah pinjol," ucapnya

"Awalnya enggak tahu. (Tahunya) dari narasi SMS yang kita terima. Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS, kita bukan yang neror," tambahnya.

Sementara itu AY yang ditangkap di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara.

Salah satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, diamankan polisi pada Senin (18/10/2021).
Salah satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, diamankan polisi pada Senin (18/10/2021). (Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta)

Baca juga: Marak Praktik Pinjol Ilegal, Wali Kota Bekasi Minta Warga Tak Tergiur Pinjaman Mudah dan Cepat

Ia menyebut, jika dirinya hanya menerima upah sebesar Rp5 juta perbulan.

Ia sendiri baru bekerja selama tiga bulan.

"3 bulan. Gaji Rp5 juta. Jam kerja cuma pagi saja sih," ujar AY.

Ia menjelaskan, alasan dirinya mau bergabung dengan pinjol ilegal tersebut karena membutuhkan uang.

Senada dengan HH, AY mengaku baru mengetahui jika dirinya bekerja di tempat pinjol ilegal setelah bekerja baru berjalan satu bulan.

Baca juga: Perusahaan Pinjol Ilegal Terciduk Koleksi Foto Dewasa, Ternyata Dipakai Buat Teror dan Ancam Debitur

Selama bekerja di sana, ia mendapatkan akomodasi berupa apartemen dan juga disediakannya alat kerja.

"Benar (kata polisi dapat akomodasi), berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna," jelasnya.

"(Sadar kerja di pinjol ilegal) 1 bulan setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," sambungnya.

Dalam Seminggu 45 Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap

Kepolisian RI menangkap setidaknya 45 orang tersangka yang diduga terkait kasus dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir di seluruh Indonesia.

"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Rinciannya, Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka dari lima laporan terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Diantaranya, Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Lalu, Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka yang berasal dari empat laporan polisi (LP) berbeda.

Mereka ditangkap di wilayah Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.

Tangkap layar video - Tim Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021) siang.
Tangkap layar video - Tim Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021) siang. (Istimewa)

Baca juga: Alasan Polisi Jerat 6 Karyawan Pinjol di Cengkareng dengan UU ITE dan Pornografi

Kemudian, Polda Jawa Barat menerima satu laporan polisi terkait pinjol dengan TKP di Depok.

Dalam hal ini, total ada tujuh tersangka yang ditangkap.

"Polda Jawa Tengah, 1 LP, tkp di Danurejang tersangka 1. Jawa Timur dua LP dengan tiga tersangka. Dan Kalbar dengan 1 LP dengan total orang yang diamankan dua orang," jelas Ramadhan.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik Polri.

Rinciannya, laptop, komputer, handphone berbagai merek, SIM card sudah teregister dan modem serta lainnya.

Barang itu diduga untuk menunjang operasional pinjol ilegal.

Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY.
Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY. (ISTIMEWA)

Baca juga: Anak & Ibu Praktik Video Porno Demi Bertahan Hidup, Tulis Debt Collector Pinjol Saat Teror Nasabah

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing dalam kasus pinjol ilegal tersebut.

Diantaranya, penagih hingga pemodal.

"Jadi peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda. Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," tukas Ramadhan.

Instruksi Langsung Jokowi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Baca juga: Enam Pegawai Kantor Pinjol di Cengkareng Tersangka Nikmati Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak.

Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Yang tambah miris lagi, Sigit menyebutkan ada beberapa kasus bunuh diri karena tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal.

Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Baca juga: Salah Satu Bos Pinjol Ilegal di Cengkareng Diduga WNA, Polisi: Ada Bahasa Asing di WAG Pengurus

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganuan perkara," papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 45 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Sepekan Terakhir

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved