Pengalaman Pahit Putu Terjerat Pinjol, Pinjam Rp16 Juta Kembalikan Puluhan Juta

Putu AP (39) pria asal Tabanan Bali itu memiliki pengalaman pahit saat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

TribunBali.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Putu AP (39) pria asal Tabanan Bali itu memiliki pengalaman pahit saat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Putu AP (39) pria asal Tabanan Bali itu memiliki pengalaman pahit saat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

Putu harus mengembalikan uang dua kali lipat dari yang dipinjamnya.

Ia pun menceritakan saat meminjam uang lewat pinjol pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, Putu memerlukan uang untuk biaya pendidikan.

"Kebetulan saat itu saya perlu uang untuk pendidikan saya. Saya kemudian mendapat penawaran dari salah satu pinjol," kata Putu yang dihubungi Minggu, (24/10/2021).

Baca juga: Terjerat 10 Pinjol Ilegal, Pilu Wanita Difitnah Jadi PSK Hingga Jual Narkoba Lalu Disebar

Pria asli Tabanan, Bali ini pun meminjam uang lewat pinjol senilai Rp16 juta.

Untuk pinjaman sebesar Rp16 juta tersebut pun bisa dia dapatkan tanpa jaminan.

"Iya diberikan meminjam tanpa jaminan saat itu," katanya.

Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit.

Baca juga: Karyawan Ungkap Alasan Gabung Pinjol Ilegal, Baru 3 Bulan Dapat Fasilitas Apartemen: Kerja Cuma Pagi

Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.

Bedanya, dirinya melakukan registrasi via online dan tanpa jaminan.

"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.

Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun, di mana tahun 2021 ini pinjaman tersebut baru lunas.

Ilustrasi
Ilustrasi (kontan/indra surya)

Dalam melunasi pinjaman ini, setiap bulannya Putu harus membayar Rp974.000.

Hingga lunas selama 36 bulan, dirinya membayar total sebesar Rp35.064.000.

Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran perbulannya.

Baca juga: Kena Teror Pinjol Padahal Tak Merasa Pinjam Uang, Uya Kuya Kesal: Udah Gila Kali

Jika terlambat membayar, dirinya akan ditelepon oleh pihak pinjol lebih dari 5 kali.

Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp50 ribu.

Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.

“Kalau ancaman sih tidak ada. Kalau di berita-berita sekarang kan ada yang sampai diancam karena terlambat bayar. Saya hanya ditelepon terus lebih dari 5 kali dan dikenai denda Rp50 ribu kurang lebihnya,” katanya.

Dengan kenyataan tersebut, dirinya pun mengaku menyesal meminjam uang lewat pinjol.

Putu mengaku, kejadian ini akan dijadikannya pengalaman dalam melakukan pinjaman ke depannya.

“Kalau nanti mau meminjam uang lewat pinjol ini, saya harus pikir-pikir seribu kali lagi, karena berkaca dari kejadian ini. Dan saya berharap juga agar aparat kepolisian atau yang berwenang menindak tegas semua pinjol yang merugikan ini,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pinjam Uang Rp16 Juta Lewat Pinjaman Online, Putu AP Harus Melunasi Rp35 Juta Selama 36 Bulan,

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved