Cerita Kriminal
Dalam Sepekan Polisi Sampai Ungkap 3 Kasus Asusila di Kembangan, Korban Masih Bocah
Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pencabulan dan satu kasus persetubuhan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pencabulan dan satu kasus persetubuhan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Tiga kasusasusila itu diungkap aparat Polsek Kembangan hanya dalam tempo sepekan, pada Oktober 2021.
Kasus pencabulan pertama dilakukan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Taman Pesanggrahan, Meruya Utara pada 6 Oktober 2021 silam. Tersangka merupakan pria bernama Toto (52).
Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri, mengatakan, pelaku merupakan tukang kebun orang tua korban.
"Karena mungkin sudah kenal, orang tua korban percaya begitu saja dengan pelaku," ujarnya saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).
Saat rumah dalam keadaan sepi, Toto mulai beraksi dengan memasukkan jari ke kemaluan korban. Korban pun memegang kelamin pelaku.
Korban kemudian mengeluh sakit di bagian kelamin. Ia mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan itu ke pihak kepolisian Kembangan.
Baca juga: Detik-detik Mencekam Setelah Kecelakaan Bus Transjakarta, Penumpang Terluka Menangis: Tolong Saya
Kasus yang kedua terjadi di Kampung Salo, Kembangan Utara pada 11 Oktober 2021 silam.
Pelaku bernama Sapri (71). Lansia itu merupakan tetangga dari korban.
Demi memuaskan nafsu bejatnya, bocah perempuan itu dipanggil untuk bermain di rumahnya.
Korban pun mau lalu di dalam rumah dicabuli.
Baca juga: Keracunan Rice Box PSI, Cerita Warga Koja Mual & Muntah Setelah 4 Jam Makan
"Korbannya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan," ujarnya.
Ketiga, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku bernama Nurdiansyah (32).
Korban perempuan yang berusia 13 tahun itu disetubuhi sebanyak empat kali di tiga lokasi yang berbeda.
Tiga lokasi itu yakni di semak-semak pinggir tol, Jalan H Lebar, Meruya Selatan; di dalam bengkel mobil, Jalan Pemancingan Raya, Srengseng dan di gubuk, Jalan Pemancingan 1, Srengseng, Jakarta Barat.
• Urusannya Lebih Penting dari Panggilan Polisi, Rachel Vennya Pilih Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Baru
"Korban berusia 13 tahun main ke Jakarta, tempat saudaranya. Karena kurang pengawasan dan diiming-imingi pelaku lalu diberikan jajan," katanya.
Kanit Reskrim Kembangan, AKP Ferdo Elfianto menambahkan ketiga kasus itu dapat diungkap dalam waktu sepekan.
"Kami terima laporan dan setiap laporan itu juga kami langsung tindaklanjut kurang dari 12 jam," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.