Kerja Sama TPST Bantargebang degan DKI Diperpanjang, Ini Besaran Uang Bau yang Diterima Warga

Sedangkan untuk warga di Kelurahan Bantargebang, nilai kompensasi berbeda dengan tiga kelurahan tersebut yakni, Rp150 ribu per bulan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Sejumlah ekskavator di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARGEBANG - Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargebang, uang kompensasi bau untuk warga di Kecamatan Bantargebang naik.

Camat Bantargebang, Warsim Suryana, mengatakan, besaran nominal kompensasi bau untuk 2022 mendatang naik Rp50 ribu per kartu keluarga (KK) di tiga kelurahan Cikiwul, Sumur Batu dan Ciketing Udik.

"Besaran nominal untuk tahun 2022 buat tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) jadi Rp400 ribu per bulan, naik Rp 50 ribu (sebelumnya Rp350 ribu)," kata Warsim, Senin (25/10/2021).

Sedangkan untuk warga di Kelurahan Bantargebang, nilai kompensasi berbeda dengan tiga kelurahan tersebut yakni, Rp150 ribu per bulan.

"Untuk Bantargebang kurang lebih 6.000 KK, itu Rp150 ribu per bulan," jelasnya.

Warsim menambah, jumlah keseluruhan keluarga penerima kompensasi bau saat ini masih dalam proses validasi.

"Untuk jumlah sedang diverifikasi, validasi, di Disdukcapil jadi jumlahnya fixnya belum," ucap dia.

Baca juga: Kerja Sama TPST Bantargebang dengan DKI Diperpanjang, Wali Kota Bekasi: Tipping Fee Tetap Sama

Jika berkaca pada jumlah keluarga penerima kompensasi sebelumnya, di tiga kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dam Sumur Batu berkisar 18.840 KK ditambah Kelurahan Bantargebang sekitar 6.000 KK.

"Sekitar 18.840 KK ditambah 6.000 KK lah, cuma data itu enggak valid banget karena tiap tahun berubah, bisa ada meninggal, pindah dan lain-lain makanya perlu diverifikasi lagi," jelasnya.

Adapun jumlah warga di Kecamatan Bantargebang sekitar 33 ribu KK, terdapat empat kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, Sumur Batu dan Kelurahan Bantargebang.

Terdapat kriteria penerima kompensasi bau, tidak seluruh warga atau keluarga berhak menerima kompensasi bau meski yang bersangkutan tinggal di wilayah setempat.

"Kemarin sudah dibahas melalui Kepwal (keputusan wali kota), (kriteria penerima kompensasi bau) yang jelas punya KK, rumah tinggal tetap, dan kalaupun ngontrak, ke depannya selama 10 tahun berturut-turut akan diajukan," paparnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved