Kabar Artis
Disanksi Tilang, Rachel Vennya Akui Warna Mobil Alphard Miliknya Tak Sesuai STNK
Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan mobil berpelat RFS di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Selebgram Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan terkait mobil berpelat RFS di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Selama proses pemeriksaan, Rachel Vennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna mobil Toyota Alphard dari putih metalik menjadi hitam dof.
"Saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Argo mengatakan, warna mobil Toyota Alphard tersebut berbeda dengan yang tercatat di database kepolisian.

Atas pelanggaran tersebut, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu," kata Argo.
Baca juga: Bukan Pejabat Tapi Ingin Punya Mobil Berpelat Nomor RFS Seperti Rachel Vennya? Ini Syaratnya
Sebelumnya, Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat B 139 RFS seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).
Pelat nomor tersebut kemudian menjadi sorotan. Sebab, pelat RFS biasanya digunakan oleh para pejabat.
Namun, Argo memastikan pelat yang digunakan di mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus.
"Jadi pelat 3 angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur memang bukan pelat istimewa. Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat, jadi pelat dengan nomor pilihan," jelas dia.

Rachel datang lebih awal
Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait mobil berpelat RFS, Selasa (26/10/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, Rachel Vennya datang lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Baca juga: Selain Dugaan Kabur Karantina, Rachel Vennya Viral Pakai Nopol Khusus Pejabat: Ini Ancaman Sanksinya
"Sudah, sudah datang. Datang pagi-pagi, mungkin menghindari (media)," kata Argo saat dikonfirmasi.
Argo menjelaskan, Rachel Vennya tiba di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 07.00 WIB.
Padahal ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00.

"Kalau masalah kedatangan itu kan tergantung komunikasi dengan penyidik. Yang penting menghadiri pemeriksaan," ujar Argo.
Saat ini, Argo menyebut Rachel Vennya sudah selesai diperiksa terkait mobil berpelat RFS.
Baca juga: Bukan Pejabat Tapi Ingin Punya Mobil Berpelat Nomor RFS Seperti Rachel Vennya? Ini Syaratnya
Namun, ia belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.
"Nanti dirilis pak Direktur (Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo)," ucapnya.
Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).
Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.
Sedangkan, ketika meninggalkan Polda Metro Jaya, Rachel menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.

Ancaman sanksi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, memang benar mobil Aplhard Vellfire berplat B 139 RSF merupakan milik Rachel Vennya.
Namun demikian, nomor kendaraan yang digunakan bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena punya tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
Baca juga: Rachel Vennya Diisukan 2 Kali Kabur, Sahabat Beberkan Bukti Selebgram Karantina Usai dari Dubai
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Sambodo menduga, ada indikasi pergantian warna pada kendaraan itu, namun belum melakukan perubahan pada data STNK.
Atau bisa juga pelat nomor itu memang sengaja digunakan pada jenis mobil yang sama, dalam hal ini Toyota Vellfire, namun dengan warna yang berbeda.
Atas hal ini, Sambodo akan segera melakukan pemeriksaan dan pencocokkan antara data pada STNK dengan kendaraan milik Rachel Vennya.
“Jadi kami akan mengklarifikasi itu, kami akan cocokkan data kami dengan nomor mesin dan sebagainya,” ujar Sambodo.
Apabila benar nantinya Rachel terbukti melakukan pelanggaran terkait administrasi surat-surat kendaraannya, maka dirinya akan dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya tilang, kami akan lihat pelanggarannya apa akan kami sesuaikan dengan temuan penyelidik,” tutup Sambodo.

Diperiksa Senin
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada selebgram Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi terkait ketidaksesuaian warna mobilnya bernomor B-139-RFS dengan data yang terdaftar di database Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir harus mengkuasakan. Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamatnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Pulang Duluan dari Amerika Serikat, Ini Penjelasan Lengkap Denny Sumargo
Argo mengatakan, pihaknya menjadwalkan klarifikasi untuk kendaraan Rachel pada Senin (25/10) pada pukul 10.00 WIB di Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Argo juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Rachel Venya.
"Ya hari ini (Sabtu, red) kita kirim surat ke rumahnya," ujarnya.